Dokter Nakal Perdaya Dua Bidan hingga Video Syur Mereka Tersebar, Suami Bidan Bongkar Tabiat Dokter
Jauh sebelum kepergok selingkuhi bidan, AY, dokter AM rupanya juga pernah berselingkuh dengan istri orang di tahun 2008.
Sementara itu, dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi jika terbukti bersalah.
Baca juga: Pria di Bandung Menantang Polisi Berkelahi hingga Ngaku Nyabu Viral di Medsos, Begini Nasibnya
Baca juga: Akan Dihadiri 10.000 Tamu, Lalu Lintas Mulai Macet Jelang Nikahan Najwa Shihab Putri Rizieq Shihab
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.
PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.