Ketua DPRD Kuningan Laporkan Wakil DPRD

Ada Wakil Ketua DPRD Kuningan Dilaporkan ke BK, Ketua Fraksi PKS Akan Klarifikasi dan Tentukan Sikap

Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan memberi tanggapan soal Anggota Fraksi PKS, sekaligus Wakil Ketua DPRD Kuningan, Kokom Komariyah yang dilaporkan ke BK

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Rumahnya, di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan 

“Apapun itu kegiatan yang dilakukan para anggota dewan, kita hanya memfasilitasi kerja mereka,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/11/2020).

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Anak Perusahaan PT PLN untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini

Baca juga: Tak Ada Penolakan, Pemakaman Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Berjalan Lancar

Baca juga: Ratusan Pegawai Klaster Industri di BIC Purwakarta Terpapar Covid-19, 3 Perusahaan Ditutup Sementara

Baca juga: Dokter AM di Video Syur Dengan Bidan Ternyata Pernah Selingkuh Dengan Istri Pak Mantri

Perlu diketahui bahwa lembaga legislatif ini merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah di daerah.

“Untuk itu, kita hanya fasilitator  bagi anggota dewan dan mitra kerja lainnya,” ungkapnya.

Semetara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kuningan, Udin Kusnedi saat di konfrimasi mengatakan bahwa tanggungjawab dan pekerjaan di Badan Kehormatan (BK).

“Sekalipun ada anggota BK dari fraksi kami, itu tidak dapat diintervensi apalagi diarahkan,” ujarnya.

Udin yang juga Ketua DPD PAN Kuningan ini menambahkan, dinamika yang terjadi saat sekarang di sekretariat DPRD dapat memberikan pelajaran dan keterbukaan demokrasi.

Ketua DPRD Kuningan Laporkan Tiga Wakil DPRD Ke BK DPRD Kuningan

Tiga Wakil DPRD Kuningan yaitu Dede Ismail (F-Gerindra), Ujang Kosasih (F-PKB) dan Kokom Komariyah (F-PKS) dilaporkan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy ke BK (Badan Kehormatan,) DPRD setempat, Kamis (13/11/2020).

Tiga Wakil DPRD Kuningan dilaporkan Nuzul Rachdy karena disebut melakukan pelanggaran tata tertib DPRD Kuningan.

"Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah memgadukan ketiga Anggota DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK)," kata Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media, di kediamannya di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan.

Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen

Baca juga: Ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo V20 SE, Punya Varian Dua Warna, Bisa Dipesan di E-Commerce

Baca juga: Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya

Baca juga: PS5 Mulai Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi dan Harganya

Nuzul Rachdy yang akrab di sapa Zul ini mengatakan, aduan ketiga anggota dewan itu jelas memiliki dasar kuat.

"Diantarnya, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan," kata Zul yang juga Sekretaris DPC  PDIP Kuningan.

Zul menambahkan, pelanggaran kode etik itu dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

"Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB diruang Badan Anggaran DPRD Kuningan," katanya.

Baca juga: Kegemukan Hingga Tak Muat Duduk di Kursi Pelaminan, Suami Diet Berhasil Turunkan BB Hingga 140 Kg

Zul menguatkan dalam pengaduan tiga Anggota DPRD Kuningan, khusus terhadap Dede Isamil ini melakukan pelanggaran lain juga.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved