Ketua DPRD Kuningan Laporkan Wakil DPRD
3 Wakil Ketua DPRD Kuningan Dilaporkan Ketua Dewan Ke BK, Ini Reaksi Sekretaris DPRD Kuningan
Ketua DPRD Nuzul Rachdy melaporkan tiga Wakil DPRD Kuningan. Begini tanggapan Sekretaris DPRD Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Ketua DPRD Nuzul Rachdy melaporkan tiga Wakil DPRD Kuningan yaitu Dede Ismail (F-Gerindra), Ujang Kosasih (F-PKB) dan Kokom Komariyah (F-PKS) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Kuningan, Muhammad Nurdjianto tidak banyak menanggapi tentang kegiatan instrumen alat kelengkapan dewan (AKD).
“Apapun itu kegiatan yang dilakukan para anggota dewan, kita hanya memfasilitasi kerja mereka,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/11/2020).
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Anak Perusahaan PT PLN untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini
Baca juga: Tak Ada Penolakan, Pemakaman Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Berjalan Lancar
Baca juga: Ratusan Pegawai Klaster Industri di BIC Purwakarta Terpapar Covid-19, 3 Perusahaan Ditutup Sementara
Baca juga: Dokter AM di Video Syur Dengan Bidan Ternyata Pernah Selingkuh Dengan Istri Pak Mantri
Perlu diketahui bahwa lembaga legislatif ini merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah di daerah.
“Untuk itu, kita hanya fasilitator bagi anggota dewan dan mitra kerja lainnya,” ungkapnya.
Semetara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kuningan, Udin Kusnedi saat di konfrimasi mengatakan bahwa tanggungjawab dan pekerjaan di Badan Kehormatan (BK).
“Sekalipun ada anggota BK dari fraksi kami, itu tidak dapat diintervensi apalagi diarahkan,” ujarnya.
Udin yang juga Ketua DPD PAN Kuningan ini menambahkan, dinamika yang terjadi saat sekarang di sekretariat DPRD dapat memberikan pelajaran dan keterbukaan demokrasi.
Ketua DPRD Kuningan Laporkan Tiga Wakil DPRD Ke BK DPRD Kuningan
Tiga Wakil DPRD Kuningan yaitu Dede Ismail (F-Gerindra), Ujang Kosasih (F-PKB) dan Kokom Komariyah (F-PKS) dilaporkan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy ke BK (Badan Kehormatan,) DPRD setempat, Kamis (13/11/2020).
Tiga Wakil DPRD Kuningan dilaporkan Nuzul Rachdy karena disebut melakukan pelanggaran tata tertib DPRD Kuningan.
"Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah memgadukan ketiga Anggota DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK)," kata Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media, di kediamannya di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan.
Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen
Baca juga: Ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo V20 SE, Punya Varian Dua Warna, Bisa Dipesan di E-Commerce
Baca juga: Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya
Baca juga: PS5 Mulai Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi dan Harganya
Nuzul Rachdy yang akrab di sapa Zul ini mengatakan, aduan ketiga anggota dewan itu jelas memiliki dasar kuat.
"Diantarnya, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan," kata Zul yang juga Sekretaris DPC PDIP Kuningan.