INI Dia Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum 2021, Sesuai dengan Keinginan Para Pengusaha

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Editor: Machmud Mubarok
Humas Kemnaker
Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

Rachmat mengatakan pihaknya sendiri tengah mengkaji beberapa alternatif penetapan UMP, sehubungan dengan acuan penentuan UMP yang belum ditetapkan. Misalnya, katanya, yang berkaitan dengan Komponen Hidup Layak (KHL) yang berperan dalam penentuan UMP.

Kini, katanya, sudah terbit Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Ini adalah peraturan baru.

"Kemudian perhitungan KHL per provinsi, per kabupaten dan kota, itu dihitung dari data yang diserahkan oleh BPS, dan saat ini belum ada. Padahal di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 itu, satu bulan sebelum jatuh tempo UMP, harus sudah ditetapkan KHL-nya itu. Nah itu yang pertama, kalau mengacu ke peraturan yang baru," katanya.

Kemudian jika mengacu pada Peraturan Menaker Tahun 78 Tanhun 2015 tentang Pengupahan, UMP terbaru ditetapkan berdasarkan hasil penambahan antara UMP tahun sebelumnya ditambah angka inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau pertumbuhan ekonomi.

"Kalau lihat sekarang di Jabar, inflasinya minus atau deflasi, kemudian pertumbuhan ekonominya juga minus lumayan besar ya. Otomatis kalau perhitungan menggunakan permenaker yang lama, maka UMP akan turun," katanya.

Tentu saja, kata Rachmat, penurunan UMP sangat tidak diharapkan oleh serikat buruh. Karenanya, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi terbaik supaya bisa ditempuh kesepakatan terbaik dari berbagai pihak terkait.

"Nah penurunan ini kan pasti tidak mau para pekerja dan serikat. Ini yang harus kita konsolidasikan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan pengusaha. Kita cari win-win solution yang terbaik. Kemudian di konsolidasi ini, saya akan minta dinarasumberi dari Kemenaker minimal eselon dua, setingkat direktur hadir, untuk bisa jelaskan kepada kita semua," katanya.

Pembahasan UMP di dewan pengupahan tingkat pusat, katanya, diserahkan kepada tingkat provinsi. Pengupahan ini akan menentukan, apakah akan mengacu pada peraturan lama atau cari jalan lain.

"Ya jelas kalau pemerintah kan tidak mau gaji karyawan dan buruh turun, tidak mungkin. Kalau naik pun pasti pengusaha juga kerepotan dengan situasi kondisi sekarang. Kita cari win-win solution, bagaimana dari pihak pengusaha dan serikat, kan negara kita negara musyawarah," ujarnya.

Jika serikat pekerja ingin UMP naik seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni minimal 8 persen, Rachmat mengatakan mungkin banyak juga pengusaha yang bisa menyanggupinya.

Tapi mungkin akan lebih banyak pengusaha yang tidak bisa menyanggupinya, yang ujung-ujungnya banyak perusahaan yang tutup. Hal ini akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang sudah tinggi, tambah tinggi lagi.

Mengenai poin-poin KHL yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja, katanya, ditetapkan oleh BPS. Namun belum ditetapkan, padahal harus dihitung menggunakan data rata-rata harga per jenis kebutuhan.

"Dari BPS belum ada, kan masih dihitung. Padahal sebulan sebelum jatuh tempo, ini harus sudah ditetapkan. Dan kita tahu kondisi harga sekarang kan dampak Covid-19, tidak jelas. Tapi November UMP harus disahkan. Mudah-mudahan, seminggu ini selesai, musyawarah cari yang terbaik. Usaha tetap jalan, pekerja buruh tetap dapat gaji yang layak untuk bisa berjalan di tengah deraan Covid-19," katanya. 

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/103852526/alasan-pemerintah-tolak-kenaikan-upah-minimum-tahun-depan?_ga=2.53023658.325336269.1603695083-628433538.1603180052.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved