INI Dia Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum 2021, Sesuai dengan Keinginan Para Pengusaha

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Editor: Machmud Mubarok
Humas Kemnaker
Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Baca juga: Ceu Tuti, Janda Tangguh Rela Jadi Kuli Bongkar Muat Barang, Tangisan Pecah Saat Dibantu Dedi Mulyadi

Baca juga: Dedi Mulyadi Harap Habitat Komodo Tak Lagi Diusik: Pulau Komodo Jangan Sampai Jadi Pulau Mang Dodo

Baca juga: Balita Sering Bilang Maaf Om Maaf, Trauma Dianiaya Paman & Bibi, Orangtua Dipenjara, Kisahnya Pilu

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Permintaan pengusaha

Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikkan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.

Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan.

Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021. 

Akan Umumkan 1 November

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan musyawarah untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021. Hasilnya akan diumumkan pada 1 November 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pihak pengusaha dan buruh saling memahami dan menempuh kesepakatan terbaik mengenai UMP kali ini.

Semua pihak, katanya, harus paham mengenai kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap perekonomian.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Dipastikan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Besok

Baca juga: Mantan Suami Salmafina, Taqy Malik Nikahi Serrel Nadirah, Tangis Serrel Pecah Saat Taqy Bacakan Ini

Baca juga: Ivan Gunawan Bicara Ketus pada Lesti Kejora, Kecengan Rizky Billar Dibilang Sok Cantik: Gue Jitak Lu

"Yang namanya upah itu kan kesepakatan. Kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1 (November). Kalau UMP itu kan upah paling minimum se-provinsi, biasanya mengambil upah yang paling rendah di kota kabupaten tertentu. Yang ramai sebenarnya di UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," kata Gubernur di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (19/10).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan jika di Dewan Pengupahan Nasional ada wacana untuk tidak menaikkan UMP pada tahun ini, hal tersebut harus disepakati terlebih dulu secara bersama antara pihak pengusaha dan buruh.

"Kalau wacana itu ada, yang penting dipahami. Situasi susah kan. Mau naikin (upah) juga dari mana, yang ada penutupan (industri). Peristiwa bersejarah pertama ya, ada upah yang tidak naik atau turun, karena situasi memang luar biasa parah," katanya.

Emil mengatakan pihaknya berharap yang terpenting adalah adanya kesepakatan antara semua pihak, tanpa ada dinamika atau unjuk rasa lagi. Pihaknya, katanya, sudah lelah dengan dinamika di lapangan.

"Mudah-mudahan saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan dan tim pemulihan ekonomi, agar komunikasi betul-betul saling paham. Situasi sangat berat. (Mengenai UMP lebih rendah dari tahun lalu) belum. Hari ini kepala dinas saya masih rapat dengan tim pengupahan, buruh dan pengusaha," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp 141.978,53 dari tahun lalu dan berlaku mula 1 Januari 2020. Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Rangkaian Rapat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dalam beberapa hari ke depan sampai akhir Oktober akan melakukan serangkaian rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.

"Kita baru kemarin Jumat dikumpulkan di pusat. Rencananya kita akan konsolidasi di Dewan Pengupahan Provinsi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota," katanya di kantor dinasnya, Senin (19/10).

Rachmat mengatakan pihaknya sendiri tengah mengkaji beberapa alternatif penetapan UMP, sehubungan dengan acuan penentuan UMP yang belum ditetapkan. Misalnya, katanya, yang berkaitan dengan Komponen Hidup Layak (KHL) yang berperan dalam penentuan UMP.

Kini, katanya, sudah terbit Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Ini adalah peraturan baru.

"Kemudian perhitungan KHL per provinsi, per kabupaten dan kota, itu dihitung dari data yang diserahkan oleh BPS, dan saat ini belum ada. Padahal di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 itu, satu bulan sebelum jatuh tempo UMP, harus sudah ditetapkan KHL-nya itu. Nah itu yang pertama, kalau mengacu ke peraturan yang baru," katanya.

Kemudian jika mengacu pada Peraturan Menaker Tahun 78 Tanhun 2015 tentang Pengupahan, UMP terbaru ditetapkan berdasarkan hasil penambahan antara UMP tahun sebelumnya ditambah angka inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau pertumbuhan ekonomi.

"Kalau lihat sekarang di Jabar, inflasinya minus atau deflasi, kemudian pertumbuhan ekonominya juga minus lumayan besar ya. Otomatis kalau perhitungan menggunakan permenaker yang lama, maka UMP akan turun," katanya.

Tentu saja, kata Rachmat, penurunan UMP sangat tidak diharapkan oleh serikat buruh. Karenanya, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi terbaik supaya bisa ditempuh kesepakatan terbaik dari berbagai pihak terkait.

"Nah penurunan ini kan pasti tidak mau para pekerja dan serikat. Ini yang harus kita konsolidasikan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan pengusaha. Kita cari win-win solution yang terbaik. Kemudian di konsolidasi ini, saya akan minta dinarasumberi dari Kemenaker minimal eselon dua, setingkat direktur hadir, untuk bisa jelaskan kepada kita semua," katanya.

Pembahasan UMP di dewan pengupahan tingkat pusat, katanya, diserahkan kepada tingkat provinsi. Pengupahan ini akan menentukan, apakah akan mengacu pada peraturan lama atau cari jalan lain.

"Ya jelas kalau pemerintah kan tidak mau gaji karyawan dan buruh turun, tidak mungkin. Kalau naik pun pasti pengusaha juga kerepotan dengan situasi kondisi sekarang. Kita cari win-win solution, bagaimana dari pihak pengusaha dan serikat, kan negara kita negara musyawarah," ujarnya.

Jika serikat pekerja ingin UMP naik seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni minimal 8 persen, Rachmat mengatakan mungkin banyak juga pengusaha yang bisa menyanggupinya.

Tapi mungkin akan lebih banyak pengusaha yang tidak bisa menyanggupinya, yang ujung-ujungnya banyak perusahaan yang tutup. Hal ini akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang sudah tinggi, tambah tinggi lagi.

Mengenai poin-poin KHL yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja, katanya, ditetapkan oleh BPS. Namun belum ditetapkan, padahal harus dihitung menggunakan data rata-rata harga per jenis kebutuhan.

"Dari BPS belum ada, kan masih dihitung. Padahal sebulan sebelum jatuh tempo, ini harus sudah ditetapkan. Dan kita tahu kondisi harga sekarang kan dampak Covid-19, tidak jelas. Tapi November UMP harus disahkan. Mudah-mudahan, seminggu ini selesai, musyawarah cari yang terbaik. Usaha tetap jalan, pekerja buruh tetap dapat gaji yang layak untuk bisa berjalan di tengah deraan Covid-19," katanya. 

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/103852526/alasan-pemerintah-tolak-kenaikan-upah-minimum-tahun-depan?_ga=2.53023658.325336269.1603695083-628433538.1603180052.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved