Bromo KW di Gunung Guntur Dimasuki Motor Cross Padahal Masuk Daerah Cagar Alam

Bagi pemotor cross dan pendaki, dalih mereka masuk karena tidak ada petunjuk larangan masuk kawasan CA dan tidak ada pula penjagaan.

Editor: Machmud Mubarok
Dokumentasi@Zayrock99
Pemandangan Bromo KW di Cagar Alam Gunung Guntur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Media sosial Instagram dan Facebook sempat ramai membahas aktivitas petualangan dengan sepeda motor cross ke sebuah tempat bernama Bromo Kw, disebutkan berada di kawasan Gunung Guntur, di Kabupaten Garut.

Bromo Kw, sebutan dari pengguna motor cros yang kerap mengunjungi tempat tersebut. Aktivis lingkungan, mengkritisi aktivitas petualangan dengan sepeda motor ke Bromo Kw, karena tempat itu berada di ‎kawasan cagar alam (Ca) Gunung Guntur Kamojang.

Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, CA merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Baca juga: Boy dan Munir, Sepasang Owa Jawa, Akhirnya Dilepasliarkan ke Habitatnya di Cagar Alam Situ Patengan

Cagar alam menurut aturan itu, termasuk dalam kawasan suaka alam. Di bawah cagar alam, ada suaka margasatwa.

Aktivis lingkungan berdalih bahwa aktifitas rekreasi, baik pendakian maupun berkendara motor cross ke kawasan CA ilegal dan terlarang.

Dalihnya beralasan. Pas‎al 17 aturan itu menyebut, di dalam CA dapat dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Pepep DW, aktivis lingkungan yang tengah mengampanyekan sadar kawasan hutan, mengatakan, ia dan komunitasnya mengkritisi aktivitas pendakian dan berkendara motor cross di kawasan CA.

"Di antara banyak pelanggaran di kawasan cagar alam, mulai dari penambangan hingga eksplorasi, yang paling mudah menghentikan itu pendakian dan pemotor cros. Sebagaimana kita ketahui, hutan CA itu tidak bisa diakses untuk kepentingan rekreasi," ucap Pepep saat dihubungi Tribun via ponselnya, Jumat (23/10/2020).

Meski Gunung Guntur berstatus CA, faktanya, setiap pekan, selalu ada pendakian ke puncak dan selalu ada pemotor cross yang menjajal jalur di kawasan CA.

Bagi pemotor cross dan pendaki, dalih mereka masuk karena tidak ada petunjuk larangan masuk kawasan CA dan tidak ada pula penjagaan.

Kawasan CA Gunung Guntur berada di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar.

"Kami bersama teman-teman Sadar Kawasan sudah seringkali memasang‎ papan, larangan masuk CA. Tapi seringkali pula itu dicopot. Ya kami pasang lagi," ucap dia.

Selain mengampanyekan Sadar Kawasan, Pepep dan komunitasnya juga gencar mengampanyekan perlindungan Danau Ciharus yang berada di kawasan CA Kamojang. Menurut dia, dulu, banyak aktifitas pemotor cros menjadikan Danau Ciharus sebagai tujuan. Dampaknya, jalur menuju danau rusak. Temuannya, ‎banyak jalur tanah di tengah hutan berubah jadi coakan yang dalam hingga 5 meter bekas dilewati ban sepeda motor.

"‎Di jalur di dalam hutan primer menuju Bromo KW juga kami temukan yang sama. Itu salah satu bentuk kerusakan di kawasan cagar alam yang kami temukan sehingga terjadi perubahan bentuk dan fungsi cagar alam," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved