Mantan Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Polisi Hari Ini, Kasus Senjata Ilegal Bergulir Lagi

Adapun menurut polisi, pemeriksaan tersebut sekaligus untuk memberi kepastian hukum kepada tersangka.

Editor: Machmud Mubarok
https://indonesiainside.id
Mayjen TNI (Purn) Soenarko 

TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko rencananya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini Selasa (20/10/2020).

Soenarko bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Agendanya (Selasa) besok, saya sudah tanya penyidik, kita tunggu besok ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Soenarko sedianya diperiksa penyidik dalam kasus itu pada Jumat (16/10/2020). Namun, Soenarko tidak hadir karena disebutkan sedang menjalani tes kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, kliennya akan hadir pada Senin hari ini.

Akan tetapi, karena penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa besok, maka Soenarko akan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai jadwal panggilan.

"Hari Selasa (besok), penyidiknya yang manggil hari Selasa," ucap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Hore, Tanggal 28 dan 30 Oktober Tetap Cuti Bersama, Pemerintah Antisipasi Kerumunan di Objek Wisata

Baca juga: Mantan Kapolri Dai Bachtiar Ungkap Keuntungan Bagi Daerah, Jika Nina Agustina Jadi Bupati Indramayu

Adapun menurut polisi, pemeriksaan tersebut sekaligus untuk memberi kepastian hukum kepada tersangka.

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019. 

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya itu diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijamin Luhut

Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko akhirnya menghirup udara bebas, dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved