Praktik Pengiriman TKI Ilegal di Cirebon Dibongkar, Calon TKI Dimintai Uang hingga Rp 52 Juta
Benny Rhamdani mengatakan, selain ditampung secara ilegal, mereka juga dimintai sejumlah biaya yang diluar ketentuan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Hanya saja, menurut data yang dicatat BP2MI, perusahaan tersebut tidak terdata sesuai alamatnya.
Baca juga: Ivan Gunawan pada Lesti Kejora: Heh Jelong, Sok Cantik Banget Sih Lu, Sini Gue Jitak Pala Lu!
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Dilengserkan Cuma Gara-gara Demo UU Cipta Kerja, Begini Reaksi Keras PDIP
BP2MI juga akan menindaklanjuti terkait izin dari perusahaan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengecek apakah perusahaan tersebut mengantongi izin atau tidak.
Meski demikian, Benny Rhamdani memastikan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Titin Marsinih sudah menyalahi aturan.
"Kalau kita membuka pasal-pasal yang diatur oleh UU Tindak Pidana Perdagangan orang, nanti akan kita lihat. Tapi kalau unsur bahwa penampungan ini unprosedural atau tidak resmi fakta sudah kita lihat sendiri," ujar dia.
Disampaikan Benny Rhamdani, tidak boleh pihak perseorangan melakukan penampungan terhadap CPMI, kecuali oleh perusahaan balai pelatihan kerja luar negeri.
Terlebih, tempat yang menjadi penampungan ilegal tersebut keadaannya sangat tidak layak, kotor, dan berbau.
Sehingga harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.
"Dari mereka yang 25 ini rata-rata mereka sudah ada yang dua bulan hingga 1 tahun lebih," ujarnya.