Praktik Pengiriman TKI Ilegal di Cirebon Dibongkar, Calon TKI Dimintai Uang hingga Rp 52 Juta

Benny Rhamdani mengatakan, selain ditampung secara ilegal, mereka juga dimintai sejumlah biaya yang diluar ketentuan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
BP2MI saat menggerebek tempat penampungan ilegal CPMI di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam 

Dalam hal ini, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan membawa sebanyak 6 CPMI ke kantor BP2MI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Oma Nathalie Holscher Menangis Saat Berikan Restu Pada Sule: Nathalie Udah Gak Punya Ibu

Baca juga: Foto Panas Seorang Ibu Disebar Anak 2 Tahun ke Media Sosial, Tak Diduga Begini Reaksi Suami

Sejauh ini, Benny Rhamdani menyebut, sudah ada beberapa fakta yang ditemukan BP2MI dalam penggerebekan kali ini.

Mulai dari legalitas izin perusahaan apakah legal atau tidak, adanya permintaan dana yang melebihi cost tracker sampai Rp 52 juta, serta tempat penampungan CPMI yang tidak manusiawi.

BP2MI juga akan membawa perkara tersebut kepada Bareskrim Polri untuk upaya tindakan hukum.

"Kami tidak akan pernah kompromi dan tidak akan pernah bernegosiasi, tidak ada tawar menawar dalam segala bentuk pengiriman ilegal para PMI," ujar dia.

Kotor, Bau dan Tak Layak Huni

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/10/2020) malam.

Tempat penampungan itu disinyalir digunakan untuk menampung para CPMI secara ilegal atau unprosedural.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan yang dari rekan-rekan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bahwa telah terjadi penampungan terhadap beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Polandia, Hongkong, dan Taiwan.

"Malam ini BP2MI turun untuk memastikan laporan yang kami terima, bahwa telah terjadi penampungan orang WNI. Mereka bisa disebut CPMI, yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Polandia dan Taiwan. Mereka berjumlah 25 orang," ujar dia kepada awak media.

Benny Rhamdani menyampaikan, dari hasil laporan itu ada tiga titik lokasi yang menjadi tempat penampungan ilegal.

Yakni, di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan di Griya Kejuden.

Ketiga tempat penampungan itu dikelola oleh seorang calo bernama Titin Marsinih.

Titin Marsinih ini mengaku bekerja sama dengan salah satu perusahaan bernama PT Lintas Cakrabuana yang berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved