Pasca Mantan Dirut Jadi Tersangka, Kejari Majalengka Panggil 10 Saksi dalam Kasus Korupsi di PDSMU
pihak penyidik kejaksaan meminta pihak-pihak yang masuk dalam daftar saksi bisa lebih kooperatif.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah memanggil 10 saksi dalam kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).
Pemanggilan itu dilakukan usai ditemukan seorang tersangka, yakni mantan direktur perusahaan tersebut, berinisial J.
Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan dari 10 saksi itu, ada salah satu saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Baca juga: LINK Live Streaming Derbi Merseyside Everton vs Liverpool Satu Jam Lagi, The Toffees di Atas Angin
Baca juga: Ivan Gunawan pada Lesti Kejora: Heh Jelong, Sok Cantik Banget Sih Lu, Sini Gue Jitak Pala Lu!
Baca juga: Domba Garut Milik Peternak Asal Majalengka Ini Diekspor ke Uni Emirat Arab, Sekali Ekspor 100 Ekor
Yang bersangkutan diketahui saksi dari luar perusahaan dengan inisial A.
"Dijadwal ulang. Semoga semua saksi lebih kooperatif," ujar Guntoro, Sabtu (17/10/2020).
Oleh karena itu, pihak penyidik kejaksaan meminta pihak-pihak yang masuk dalam daftar saksi bisa lebih kooperatif.
Sehingga, tidak menghambat jalannya penyidikan dan kasus tersebut bisa segera diatasi.
"Setelah 10 saksi ini, kami akan panggil lagi saksi lainnya. Kemungkinan jumlahnya 20 saksi," ucapnya.
Sementara, di luar pemeriksaan terhadap saksi, Guntoro mengatakan pihaknya sedang menyipakan berkas-berkas guna keperluan audit.
"Sedang melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan oleh auditor. Sesegera mungkin dilengkapi," jelas dia.