SIM Keliling
Cek Lokasi Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Jumat (16/10/2020) dijadwalkan hadir di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Nama Wakil Bupati Majalengka Dicatut Pelaku Penipuan Via Whatsapp, Modus Tawarkan Bansos
Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Jumat Berkah, Ayo Luangkan Waktu untuk Baca Surat Al Kahfi, Keutamaannya Dahsyat dan Pahalanya Besar
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Samsat Keliling Majalengka
Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Lokasi Samling itu kini hadir di Kecamatan Cigasong, tepatnya di depan Toko UD Baribis, Kabupaten Majalengka.
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.