Gatot Nurmantyo Akhirnya Bicara, Tuding Polri Setting Opini Tendensius Soal Penangkapan Aktivis KAMI
Gatot juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini. Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan
TRIBUNCIREBON.COM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Gatot Nurmantyo menuding Polri berupaya membangun opini tendensius.
Tudingan itu berkaitan dengan kegiatan pers rilis penangkapan aktivis KAMI yang dipimpin Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini (framing) dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Rekam Jejak Hingga Harta Kekayaan Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Jadi Deklarator KAMI
Gatot juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini. Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan pada saat pemeriksaan masih berlangsung.
"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tegas dia.
Selain itu, Gatot menyatakan, Polri telah melakukan kesalahan prosedur penanganan kasus karena mengumumkan identitas aktivis KAMI yang ditangkap. Menurut dia, Polri menabrak prinsip praduga tak bersalah.
"Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," kata dia.
Gatot Nurmantyo pun menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.
Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.
Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim. Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.
"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.
Di sisi lain, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) memprotes penangkapan para tokoh KAMI oleh Kepolisian.
Hal itu dikatakan Presidium KAMI, Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
