Anda Tak Dapat Subsidi Gaji Padahal Punya BPJS Ketenagakerjaan? Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Beberapa orang mungkin bertanya-tanya, kenapa belum menerima subsidi gaji, padahal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, salah satu kriteria penerima adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 11,4 juta lebih calon penerima/pekerja atau mencapai 98,42 persen.
Dengan rincian, tahap pertama terdapat 2.484.429 atau 99,38 persen penerima subsidi gaji.
Tahap II, telah disalurkan subsidi gaji kepada 2.981.533 pekerja atau mencapai 99,38 persen.
Tahap III, disalurkan subsidi gaji ke 3.476.361 pekerja atau pencapaian 99,32 persen.
Tahap IV, terdapat 2.528.263 atau 95,26 persen penerima subsidi gaji.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belum Dapat Subsidi Gaji Padahal Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Kemungkinan Alasannya