Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Video

VIDEO - Ini Ancaman Sanksi bagi ASN Indramayu yang Tak Netral di Pilkada, Pangkat Bisa Diturunkan

tak bosan-bosan, Bambang Tirtoyuliono meminta agar ASN di Kabupaten Indramayu tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memberikan tindakan tegas bilamana ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono kepada Tribuncirebon.com seusai rapat sosialisasi netralitas ASN di Pendopo Indramayu, Senin (12/10/2020).

Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sanksi tersebut dikategorikan mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

"Sanksi ada tentunya di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada sanksi ringan, sedang, dan berat jadi semuanya sudah diatur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Bambang Tirtoyuliono mengingatkan, bagi ASN yang tertangkap basah tidak menjaga netralitas pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat.

Selain itu, tunjuangan kinerja dari ASN yang bersangkutan juga akan dilakukan penundaan.

Oleh karena itu tak bosan-bosan, Bambang Tirtoyuliono meminta agar ASN di Kabupaten Indramayu tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur tersebut.

"Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat dan lain sebagainya, termasuk didalamnya penundaan tunjangan kinerja," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved