Virus Corona Cirebon
Wali Kota Cirebon Akui Masih Temukan Restoran yang Bandel Tak Batasi Pengunjung
Ia mengatakan, tidak dibatasinya jumlah pengunjung dikhawatirkan tempat usaha kuliner itu menjadi lokasi penyebaran virus corona.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, pembatasan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
"Hari ini mulai diberlakukan, mohon dapat dipatuhi seluruh masyarakat," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (9/10/2020).
Aturan mengenai pembatasan aktivitas warga itu tertuang dalam surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM.
• Wali Kota Cirebon Akui Masih Temukan Restoran yang Bandel Tak Batasi Pengunjung
• Besok Pemkot Cirebon Mulai Batasi Aktivitas Warga Demi Tekan Penyebaran Covid-19
Dalam surat tersebut, terdapat aturan mengenai pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran.
Aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara restoran dan rumah makan maupun PKL yang menjajakan makanan atau minuman dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
"Tapi, pelayanan makan di tempat dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB," kata Nasrudin Azis.
Mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pelaku usaha kuliner diharuskan menerapkan layanan take away, drive thru, dan pesan secara daring.
Bahkan, pada jam tersebut mereka juga diminta tidak menyediakan meja dan kursi untuk pengunjung.
Untuk pasar rakyat berupa pasar induk jam operasionalnya dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara pasar rakyat nonpasar induk jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Namun, Azis mengakui, ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional.
• Nathalie Holscher Kaget Rizky Febian Ajukan Satu Syarat Ini Jika Ingin Jadi Istri Sule
• Ramalan Zodiak Besok 10 Oktober 2020: Canser Suasana Hatimu Buruk, Virgo Semangat Jangan Pesimis
Di antaranya, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit poduksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.
"Aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB," ujar Nasrudin Azis.
Bahkan, pihaknya akan merekayasa lalu lintas di ruas jalan yang arus kendaraannya cukup padat.
Arus lalu lintas di ruas jalan protokol akan direkayasa untuk mengutangi kepadatan kendaraan selama masa pembatasan aktivitas warga tersebut.
Pemkot Cirebon menetapkan masa pembatasan aktivitas warga berlaku mulai 9 - 31 Oktober 2020.