Demo Tolak UU Cipta Kerja
Jokowi Perintahkan Kapolri Proses Hukum Pedemo yang Langgar Pidana Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Para menteri terkait diminta terus menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
Akhirnya Bicara
Setelah ditunggu sikapnya mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi. "Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.
Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak. Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19," kata Jokowi.
Presiden menjelaskan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.
Sebanyak 87 persen dari total pekerja, menurut Jokowi, berpendidikan SMA ke bawah. Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya juga mengenyam pendidikan hingga SD.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," ujar Jokowi.
"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata dia.
Ajukan ke MK
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.