Virus Corona Cirebon
Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga Mulai Besok, Begini Tanggapan Warga
Keputusan yang tertuang dalam surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM itupun mendapat respon beragam dari warga Kota Udang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
"Pembatasan aktivitas ini untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Kota Cirebon," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (8/10/2020).
Azis juga telah meneken keputusan pembatasan aktivitas warga dalam Surat Keputusan Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM.
Ia mengatakan, surat itu mengatur jam operasional tempat usaha dan perkantoran di Kota Cirebon.
Selain itu, aktivitas warga di luar rumah juga akan dibatasi dan menerapkan manajemen serta rekayasa lalu lintas di ruas jalan protoko.
Terutama ruas jalan yang arus kendaraannya cukup padat akan dilakukan rekayasa lalu lintas ataupun ditutup.
"Dari awal kami berupaya menyeimbangkan upaya menolong masyarakat dan mempertahankan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Nasrudin Azis.
Azis menyampaikan, dua kegiatan itu sangat penting sehingga tidak boleh terhenti karena saling terkait.
• Dewan Tak Yakin Seluruh Pendemo di Gedung DPRD Majalengka Paham Soal UU Cipta Kerja
• Pendemo UU Cipta Kerja Datangi Polisi yang Tembaki Pakai Gas Air Mata, Ini yang Mereka Lakukan
Karenanya, Pemkot Cirebon masih mengizinkan tempat usaha untuk beroperasi secara normal.
Namun, pihak pengelola diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat usahanya masing-masing.
"Ini bukan PSBB, tapi AKB. Masyarkat tetap beraktivitas normal, tapi dibatasi," kata Nasrudin Azis.
Pihaknya meminta masyarakat mematuhi aturan pembatasan aktivitas yang telah ditetapkan mulai besok.