Virus Corona Cirebon

Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga Mulai Besok, Begini Tanggapan Warga

Keputusan yang tertuang dalam surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM itupun mendapat respon beragam dari warga Kota Udang.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bangunan utama Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (30/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon membatasi aktivitas warga mulai Jumat (9/10/2020) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Pemkot Cirebon menilai tren penyebaran Covid-19 cenderung meningkat setiap harinya sehingga perlu diambil tindakan untuk menekannya.

Keputusan yang tertuang dalam surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM itupun mendapat respon beragam dari warga Kota Udang.

Warga Cirebon bernama Heri Syafrudin (32) mengutarakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.

Apalagi keputusan itu semata-mata diambil untuk melindungi warga agar tidak terpapar virus corona.

Besok Pemkot Cirebon Mulai Batasi Aktivitas Warga Demi Tekan Penyebaran Covid-19

Anda Alami Darah Tinggi? Jangan Terburu-buru Minum Obat Kimia, Pakcoy Bikin Tekanan Darah Turun

"Tapi peran serta masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tidak kalah penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon," kata Heri Syafrudin kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/10/2020).

Warga Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, itu, mengatakan, upaya Pemkot Cirebon tidak akan maksimal tanpa kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan setiap saat.

Selain itu, Heri juga menilai perlu adanya patroli rutin oleh aparat agar pembatasan aktivitas warga berjalan sesuai yang diharapkan.

Terutama mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat usaha di Kota Udang.

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, beberapa waktu lalu menyampaikan bakal menutup sendiri tempat usaha yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau benar ditutup, lebih baik hanya bersifat sementara, karena kalau permanen kasihan karyawan akan kehilangan pekerjaan," ujar Heri Syafrudin.

Sementara warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Ida Ayu Komang (27), menilai kebijakan tersebut tepat diterapkan saat ini.

Ida menilai, tren meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Cirebon perlu diupayakan agar menurun.

Namun, hal itu kembali lagi terhadap kepatuhan warga dalam menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Mau tidak mau seluruh warga harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan demi kebaikan bersama," kata Ida Ayu Komang.

Kisah Anggota TNI Membunuh Istrinya Sendiri Demi Wanita Selingkuhan, Korban Dipukul Pakai Linggis

Ini Rekam Jejak Sofyan Djalil Pencetus Omnibus Law di Pemerintahan, Bertahan Jadi Menteri Sejak SBY

Selain itu, Ida juga mendukung pemberian sanksi bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Namun, ia menilai sanksi juga sepatutnya diberikan kepada pengunjung tempat usaha yang kedapatan melanggar tersebut.

Pasalnya, seharusnya pengunjung sadar diri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meski mendatangi tempat usaha yang belum menerapkannya.

"Jangan ikut melanggar juga, tapi harus tetap menerapkan protokol, karena kesadaran warga ini penting," ujar Ida Ayu Komang.

Selain itu, warga Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Mike Dwi (27), juga sepakat tentang pembatasan aktivitas warga tersebut.

Menurut dia, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Mike juga menyayangkan masih ditemukannya warga yang tidak mengenakan masker saat berkativitas di luar rumah.

Padahal, imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan telah digaungkan sejak beberapa bulan lalu tetapi masih ada yang tidak mengindahkannya.

"Semoga kebijakan kali ini dapat dipatuhi seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon, dan pandemi segera berakhir," kata Mike Dwi.

Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah

Pemkot Cirebon akan membatasi aktivitas warga mulai Jumat (9/10/2020) besok.

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, pembatasan itu untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pasalnya, menurut dia, tren kasus Covid-19 di Kota Udang cenderung meningkat.

Bahkan, pada Rabu (7/10/2020) lalu terdapat penambahan 23 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon.

"Pembatasan aktivitas ini untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Kota Cirebon," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (8/10/2020).

Azis juga telah meneken keputusan pembatasan aktivitas warga dalam Surat Keputusan Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM.

Ia mengatakan, surat itu mengatur jam operasional tempat usaha dan perkantoran di Kota Cirebon.

Selain itu, aktivitas warga di luar rumah juga akan dibatasi dan menerapkan manajemen serta rekayasa lalu lintas di ruas jalan protoko.

Terutama ruas jalan yang arus kendaraannya cukup padat akan dilakukan rekayasa lalu lintas ataupun ditutup.

"Dari awal kami berupaya menyeimbangkan upaya menolong masyarakat dan mempertahankan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Nasrudin Azis.

Azis menyampaikan, dua kegiatan itu sangat penting sehingga tidak boleh terhenti karena saling terkait.

Dewan Tak Yakin Seluruh Pendemo di Gedung DPRD Majalengka Paham Soal UU Cipta Kerja

Pendemo UU Cipta Kerja Datangi Polisi yang Tembaki Pakai Gas Air Mata, Ini yang Mereka Lakukan

Karenanya, Pemkot Cirebon masih mengizinkan tempat usaha untuk beroperasi secara normal.

Namun, pihak pengelola diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat usahanya masing-masing.

"Ini bukan PSBB, tapi AKB. Masyarkat tetap beraktivitas normal, tapi dibatasi," kata Nasrudin Azis.

Pihaknya meminta masyarakat mematuhi aturan pembatasan aktivitas yang telah ditetapkan mulai besok.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved