Kisah Anggota TNI Membunuh Istrinya Sendiri Demi Wanita Selingkuhan, Korban Dipukul Pakai Linggis
Demi wanita selingkuhan, oknum tentara di Sumatera Utara, Praka Marten Priadinata secara keji membunuh istrinya sendiri.
TRIBUNCIREBON.COM - Kisah seorang anggota TNI membunuh anak tentara yang pernah dicintainya. Peristiwa tragis anggota TNI bunuh putri tentara terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Demi wanita selingkuhan, oknum tentara di Sumatera Utara, Praka Marten Priadinata secara keji membunuh istrinya sendiri.
Bersama kekasih gelapnya, Praka MP menghabisi Ayu Lestari, wanita yang pernah ia cintai sebagai istri.
Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Anggota PKI Ini Kebal Peluru, Tak Mati Ditembak Tentara Divisi Siliwangi, Ternyata Ini Pemunahnya
• KKB Papua Kembali Tembaki Pos TNI, Warga Sipil Tertembak, Ini Rentetan Kekerasan di Papua
• Sejarah Lahirnya TNI, dari BKR Jadi TKR, Presiden Soekarno yang Minta Namanya Jadi TNI Hingga Kini
• INI Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Sosok Terkenal Dijuluki Otak Setan, Sempat Dipandang Sebelah Mata
Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.
“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.
Sebelumnya kabar heboh penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama Perebut Laki Orang atau pelakor.
Adapun anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Ada pun korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.
Ceritanya, Warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.
Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan.
Adapun penemuan tersebut terjadi di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.