Buruh di Indramayu Janji Tak Bakal Mogok Kerja, tapi Kompak Mau Lakukan Aksi Penolakan Omnibus Law
Sebagai gantinya, para buruh di Kabupaten Indramayu akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai ungkapan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja...
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua GASBUMI FSBMigas-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu, Hadi Haris Kiyandi menegaskan tidak akan ikut berpartisipasi dalam aksi mogok kerja nasional.
//
Sebagai gantinya, para buruh di Kabupaten Indramayu akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai ungkapan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja di daerah.
"Bukan mogok kerja tapi aksi, nanti dikabarin kalau sudah fiks karena akan dirapatkan dulu, antara tanggal 6 atau 7 atau 8," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/10/2020).
Menurut Hadi Haris Kiyandi, GASBUMI FSBMigas-KASBI Indramayu tidak melakukan aksi mogok kerja karena tak ada hubungan kerja apapun dengan pemerintah.
Kecuali, apabila terjadi permasalah di perusahaan namun setelah mediasi dan aksi unjuk rasa tetap tidak menghasilkan jalan keluar, baru pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja.
Di sisi lain, Hadi Haris Kiyandi juga mengapresiasi tindakan jumlah serikat buruh lainnya yang akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober mendatang.
Ia menilai cara tersebut menjadi salah satu cara untuk membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Pandangan dari KASBI sih itu sebenarnya cara juga untuk membatalkan Omnibus Law, apresiasi kami juga. Tapi kan kami juga akan melakukan pergerakan sesuai aturan yang ada di Indonesia," ujar dia.
• Ucapan Ketua DPRD Kuningan Sebut Jangan Sampai Husnul Khotimah Bawa Limbah Disebut Multitafsir
• Buruh Mogok Nasional Menentang Pengesahan RUU Omnibus Law, Rapat Paripurna Pengesahan Siang Ini
Buruh di Kabupaten Indramayu berharap pemerintah bisa peka dengan sejumlah aksi yang dilakukan para buruh di Indonesia.
Mereka menolak dengan tegas pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja. Sejumlah serikat buruh bahkan merencanakan akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Ketua GASBUMI FSBMigas-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, apabila omnibus law RUU Cipta Kerja benar disahkan akan sangat berdampak pada kesejahteraan kaum buruh.
"Kami lebih takut tidak makan dari pada masalah Covid-19, karena kalau omnibus law disahkan sama saja dengan membunuh kita secara perlahan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/10/2020).
Meski para buruh migas di lingkup kerja PT Pertamina (Persero) tidak merasakan adanya karyawan yang dirumahkan dan pemotongan gaji akibat dampak Covid-19.
Namun diakui Hadi Haris Kiyandi, tidak sedikit buruh yang bekerja pada sektor industri lain merasakan dampak tersebut, kondisi itu pun banyak dilaporkan mereka kepada KASBI.
Dalam hal ini, persoalan Covid-19 yang belum selesai ditambah apabila omnibus law disahkan, menurutnya sangat menyengsarakan kaum buruh.
Hadi Haris Kiyandi juga mengapresiasi tindakan aksi mogok kerja nasional yang akan dilakukan sejumlah serikat buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Hanya saja, pihaknya tidak akan ikut serta.
Sebagai gantinya, para buruh di Kabupaten Indramayu akan melakukan aksi unjuk rasa di daerah sebagai bentuk penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Bukan mogok kerja tapi aksi, nanti dikabarin kalau sudah fiks karena akan dirapatkan dulu, antara tanggal 6 atau 7 atau 8," ujar dia.
Mogok Nasional
Sejumlah serikat buruh merencanakan aksi mogok kerja nasional untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6 - 8 Oktober mendatang.
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.
Karena saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.
• Ratusan Buruh Migas Demo Pertamina di Indramayu, Minta Perundingan Upah Dilakukan di Dalam Kota
• Rumah Buruh di Kuningan yang Hangus Terbakar Langsung Dirobohkan Keluarga, Disebut Membahayakan
"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar, dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).
Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa.
Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja. "Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," tuturnya.
Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.
Adapun, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020.
KSPI bersama 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan, aksi mogok nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dasar hukum lain untuk mogok nasional ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, utamanya pada Pasal 4.
Selain itu, dasar aksi adalah Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak- hak Sipil dan Politik.
Said menyebutkan, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.
"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal.
Jadwal Paripurna Hari Ini
Pimpinan DPR mengagendakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (5/10/2020).
Salah satu agenda rapat yaitu menjadwalkan paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja. Rapat Bamus dijadwalkan pukul 12.30 WIB. "Bamus dulu," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dihubungi.
Pimpinan Badan Legislasi DPR, sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR setelah rapat pengambilan Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).
Willy mengatakan, jika Bamus menyetujui, maka RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini. "Iya (kalau disepakati)," ujarnya.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengonfirmasi rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja akan digelar siang ini.
Menurut undangan rapat yang beredar, agenda paripurna dimulai pukul 14.00 WIB. "Betul," kata Hendrawan.
Pembahasan omnibus law RUU Cipta telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.
RUU Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan pada Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Adalah Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menganggap RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai kegentingan di tengah dampak pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi Indonesia.
Selain itu, dia berpendapat RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.
"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujarnya.
Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa sependapat dengan Hinca. Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja karena dinilai pembahasannya tidak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.
Pelibatan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga dikatakan minim.
"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan hadirnya RUU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Ia menuturkan, RUU Cipta kerja mempermudah proses perizinan dan masuknya investasi di Tanah Air. Hasilnya, akan banyak pembukaan lapangan kerja.
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).
Dibahas Kilat
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law yang dikebut pemerintah bersama DPR sarat pesanan.
Hal itu terlihat dari langkah Badan Legislasi DPR yang memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Tingkat I RUU tersebut ke rapat paripurna.
Bahkan, keputusan itu diambil pada Sabtu (3/10/2020) malam atau malam minggu, yang biasanya dimanfaatkan oleh banyak orang untuk beristirahat.
"Gerudukan Baleg ini segera terlihat memprihatinkan karena kerja cepat mereka nampaknya bukan atas semangat yang konsisten untuk menghasilkan legislasi prioritas. Ini kerja yang nampaknya bisa terlihat super kilat karena atas nama pesanan tertentu," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Ia menduga, kerja cepat baleg hanya terjadi pada produk regulasi yang merupakan pesanan politik dari pihak tertentu.
Sebab, kinerja pembahasan RUU ini, selain dikebut pada saat sebagian besar besar masyarakat berlibur, juga dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Siang dan malam, masa sidang maupun masa reses, bahkan untuk mengesahkan RUU di tingkat Baleg, mereka memanfaatkan malam nan romantis bagi para remaja yakni malam minggu," kata dia.
Lucius pun menyesalkan kerja cepat DPR dan pemerintah pada kali ini. Sebab, di tengah situasi pandemi dimana pemerintah dan DPR seharusnya mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, justru memanfaatkannya untuk meloloskan pembahasan RUU yang substansinya dianggap oleh sebagian besar kalangan hanya menguntungkan salah satu pihak.
Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Akan Mogok Kerja di Lingkungan Perusahaan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/05560001/tolak-ruu-cipta-kerja-buruh-akan-mogok-kerja-di-lingkungan-perusahaan.