TKW Indramayu Meninggal di Malaysia

SBMI Indramayu Sebut Sponsor yang Minta Biaya Pemulangan Jenazah TKW Bisa Dibawa Ke Ranah Hukum

Toniah meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

Istimewa
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih menyayangkan tindakan sponsor yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan jenazah.

Kejadian itu dialami oleh Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

Ada Enam Orang Meninggal Karena Kanker, Yayasan Cancer Support Kuningan Lakukan Hal Ini

Pelaku Vandalisme Mushola Menangis Sesenggukan di Depan Polisi, Dinyatakan Alami Depresi Berat

"Kalau SBMI sementara ini terus memantau proses sampai pemulangan jenazah, kita juga tidak akan diam dan akan lakukan investigasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).

Juwarih menyampaikan, akan berusaha mendampingi dan mengedukasi kelurga agar ke depan kasus serupa tidak kembali terjadi.

Keluarga pun sebenarnya bisa melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum untuk tindak lanjut.

"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.

Sejumlah RW di Sembilan Kelurahan di Bandung akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Kampung

Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jelas sanksinya itu pidana, ini kok malah pihak sponsor minta uang kepulangan," ujarnya.

Keluarga Sempat Bingung Pulangkan Jenazah Toniah

Toniah (45) warga Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu yang meninggal di Malaysia sempat terlantar.

Toniah sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang diberangkatkan secara unprosedural ke Malaysia oleh pihak sponsor.

 Tak Terdampak Pandemi Covid-19, Cirebon Power Optimistis PLTU Unit 2 Rampung Tahun 2022

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, Toniah meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

"Keluarga awalnya bingung memulangkan jenazah karena statusnya yang ilegal," ujar Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).

Juwarih menceritakan, berdasarkan informasi yang diterima SBMI, pihak sponsor awalnya diduga meminta keluarga untuk menandatangani sebuah surat di atas materai agar tidak memberitahu kejadian sebenarnya kepada siapapun.

 Masuk Dalam Radius Klaster Ponpes Husnul Khotimah, Ribuan Santri Ponpes Al Multazam Dipulangkan

Sebagai gantinya jenazah akan dipulangkan oleh pihak sponsor.

Namun dalam perjanjian itu, pihak sponsor juga diduga meminta uang kepada keluarga dengan alasan untuk biaya pemulangan.

Uang yang diminta sebesar Rp 14 juta. Karena tidak sanggup, keluarga pun meminta agar biaya pemulangan hanya Rp 7 juta saja.

"Itu intimidasi dari sponsornya. Kata sponsornya kalau ramai saya gak akan tanggungjawab dan menyebut pemerintah gak akan bisa memulangkan selain dirinya karena unprosedural," ujar dia.

Selain itu, alasan hanya sponsor yang bisa memulangkan, dikatakan mereka kepada pihak keluarga karena Toniah sebelumnya sempat kabur dari pekerjaan di sebuah pabrik.

"Tapi menurut saya itu bukan bukan kesalahan PMI. Karena saat proses ke Malaysia dia tidak dibekali perjanjian kerja, jaminan, dan lain-lain," ujarnya.

Dalam hal ini, SBMI menyayangkan kejadian tersebut. Pihak keluarga pun enggan terbuka setelah menandatangani perjanjian dengan alasan sponsor mau bertanggungjawab.

 Tak Terdampak Pandemi Covid-19, Cirebon Power Optimistis PLTU Unit 2 Rampung Tahun 2022

Pihak sponsor berjanji akan memulangkan jenazah pada Rabu (7/10/2020) mendatang.

SBMI pun, disampaikan Juwarih, akan mengawal kasus tersebut karena dinilai sudah merugikan pihak PMI.

Selain sudah memberangkatkan PMI secara unprosedural, pihak sponsor juga tidak memberikan kompensasi kepada pihak PMI dan justru meminta biaya untuk pemulangan jenazah.

"Kalau kita motivasinya untuk pemberlajaran dan mengedukasi. Ketika perekrutan secara unprosedural, masyarakat harus berani jangan takut, tapi yang ditakuti keluarga jenazahnya takut tidak bisa pulang," ujarnya.

TKW asal Indramayu meninggal di Malaysia

Kabar duka kembali datang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu.

Kali ini menimpa Toniah (45) warga Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Ia dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat (25/9/2020).

Kabar meninggalnya Toniah pun dibenarkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih.

 Kisah Pilu Kakek Kadilah Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni, Istrinya Pilih Pergi Tinggalkan Dirinya

 Kemenko Polhukam Minta Warga Dukung Pembangunan PLTU Cirebon Unit 2, Demi Wujudkan Ketahanan Energi

Juwarih mengatakan, menurut keterangan yang didapat SBMI, Toniah meninggal karena sakit paru-paru.

"Dia sebenarnya direkrut secara unprosedural oleh pihak perekrut ke Malaysia," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).

Juwarih menjelaskan, hingga kini jenazah masih berada di Malaysia.

Pihak keluarga pun awalnya kebingungan untuk memulangkan jenazah mengingat status PMI yang bersangkutan ilegal.

Jenazah pun sempat terlantar karena tak ada yang mengurus.

 9 Hotel Mundur Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Karena Alasan Ini

 Cara Mendapatkan Dapat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima Bansos Rp 500.000, Begini Langkahnya

Meski demikian, selang beberapa hari setelah kabar meninggalnya Toniah, pihak sponsor langsung mendatangi kediamannya pada tengah malam.

Di sana ia diduga meminta pihak keluarga untuk menandatangani sebuah surat di atas materai agar tidak memberitahu kejadian sebenarnya kepada siapapun.

Sebagai gantinya jenazah akan dipulangkan oleh pihak sponsor.

Namun, disampaikan Juwarih, pihak sponsor diduga malah meminta uang kepada keluarga dengan alasan untuk biaya pemulangan.

 Cara Mendapatkan Dapat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima Bansos Rp 500.000, Begini Langkahnya

Uang yang diminta itu sebesar Rp 14 juta. Karena tidak sanggup, keluarga pun meminta agar biaya pemulangan hanya Rp 7 juta saja.

"Itu intimidasi dari sponsornya. Katanya kalau ramai saya hak akan tanggungjawab dan menyebut pemerintah enggak akan bisa memulangkan selain dirinya karena unprosedural," ujar dia.

Setelah perjanjian itu, pihak sponsor pun berjanji akan memulangkan jenazah. Rencananya, jenazah akan pulang ke tanah air pada Rabu 7 Oktober 2020.

SBMI Cabang Indramayu mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya pun bakal melakukan investigasi.

 Bayi Berusia 1 Hari Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon, Balita, hingga Remaja Ikut Terpapar

Selain sudah memberangkatkan PMI secara unprosedural, pihak sponsor juga tidak memberikan kompensasi kepada pihak PMI dan justru meminta biaya untuk pemulangan jenazah.

"SBMI sementara ini terus memantau dan tidak akan tinggal diam, mungkin setelah jenazah pulang saya akan lakukan investigasi karena ini jelas korban sudah dikorbankan," ujar dia.

"Mulai dari PMI direkrut unprosedural, tidak diberi jaminan sosial, hingga ketika meninggal malah diminta biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab perekrut," lanjut Juwarih.

Sementara itu saat ditemui di rumah duka, pihak keluarga enggan memberi keterangan terkait meninggalnya PMI tersebut.

"Iya benar dan ditahlilkan di sini, tapi kalau rumah di sini itu rumahnya kosong, tidak ada keluarganya," ujar salah seorang di rumah duka.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved