TKW Indramayu Meninggal di Malaysia
Keluarga TKW Ilegal yang Meninggal Kerap Dapat Intimidasi Oleh Pihak Sponsor
Seorang PMI atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Toniah (45) dikabarkan meninggal dunia.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural kembali ditemukan di Kabupaten Indramayu.
Terbaru seorang PMI atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Toniah (45) dikabarkan meninggal dunia.
Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.
• Ini 7 Golongan Yang Mendapat Penurunan Tarif Listrik Mulai Oktober Ini, Bayar Listrik Makin Murah
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, keluarga dari pihak PMI unprosedural yang meninggal dunia kerap kali menerima intimidasi.
"Mereka ditakut-takuti karena unprosedural maka jenazah tidak bisa dipulangkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (2/10/2020).
Juwarih menjelaskan, Toniah mendapat perlakuan serupa. Pihak keluarga diduga diminta menandatangani surat bermaterai agar tidak memberitahu kejadian kepada siapapun oleh pihak sponsor.
• Ada Enam Orang Meninggal Karena Kanker, Yayasan Cancer Support Kuningan Lakukan Hal Ini
• 7 Bulan Pandemi, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini Mencapai 295.499 Orang, Hari Ini Tambah 4.317
Ironisnya, pihak keluarga juga diminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan.
Mereka diminta uang senilai Rp 14 juta. Namun, pihak keluarga tak memiliki biaya sehingga hanya mampu membayar Rp 7 juta saja.
"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.
Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam hal ini, SBMI menekankan agar pihak keluarga tak perlu merasa takut karena status PMI Ilegal.
Meski berangkat secara unprosedural, PMI yang bersangkutan juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Negara pun disebutkan Juwarih akan bertangungjawab terhadap jenazah tersebut.
"Kita tentu akan terus motivasi keluarga untuk pemberlajaran dan mengedukasi ke PMI lain. Ketika perekrutan secara unprosedural, masyarakat harus berani jangan takut, tapi yang ditakuti keluarga biasanya jenazahnya takut tidak bisa pulang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-tki1.jpg)