Kadisnaker Tegaskan Tak Ada Buruh di Majalengka yang Ikuti Mogok Massal Selama 3 Hari

Agar, ketika memang didapati adanya informasi terkait hal mogok kerja, pihaknya langsung bertindak cepat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
tribun cirebon/Hakim Baihaqi
Ilustrasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mengancam akan melakukan mogok massal, terkait penolakan surat edaran gubernur soal upah minimum kota/kabupaten di Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan KUKM Majalengka, Sadili menegaskan tidak ada buruh di Majalengka yang mengikuti mogok massal selama 3 hari.

Bahkan, dirinya mengaku menjelang hari mogok massal nasional yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 nanti, suasana saat ini begitu kondusif.

"Seperti yang tadi Kapolres sampaikan, saat ini semuanya berjalan kondusif yang mana artinya insyaAllah tidak ada buruh yang mogok kerja," ujar Sadili saat ditemui di salah satu pabrik di Kecamatan Ligung, Jumat (2/10/2020).

Untuk menjaga akan hal itu, Sadili mengaku saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan para unsur serikat pekerja di pabrik-pabrik agar menjalin komunikasi yang intens.

Agar, ketika memang didapati adanya informasi terkait hal mogok kerja, pihaknya langsung bertindak cepat.

"Kami saling berkoordinasi ya, baik dari pihak pabrik atau unsur serikat pekerja agar setiap harinya dapat mengetahui pergerakan yang akan dilakukan oleh para buruh, namun sejak saat ini semuanya berjalan kondusif," ucapnya.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Minum Air Putih dengan Cara Ini Kurangi Berat Badan 4,3 KG Per Hari, Cocok untuk yang Bertubuh Gemuk

BREAKING NEWS: TKW Asal Indramayu Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Sempat Telantar

Rencananya, akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved