KDRT
Ayah Siksa Anak Secara Brutal, Kuku Anak Dicabut Pakai Tang, di Kantor Polisi Tak Terlihat Menyesal
Polisi kemudian menetapkan DZ sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten. . .
TRIBUNCIREBON.COM, PELALAWAN - Aksi sadis dilakukan seorang ayah pada anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Sang ayah tega menyiksa sampai mencabut kuku kaki sang bocah karena menjahili kedua adiknya.
Sang bocah itu bahkan dibuang di SPBU.
Ayah berinisial DZ (34) yang menyiksa anak kandungnya, RFZ (10) hingga mencabut kuku bocah itu dengan tang akhirnya berhadapan dengan polisi.
Diketahui, RFZ dibuang di SPBU dengan sepucuk surat berisi permintaan maaf dari sang ibu.
Sang ibu mengaku minta maaf sudah menelantarkan putranya gara-gara nakal.
Kini polisi telah menetapkan sang ayah DZ sebagai tersangka.
Ironisnya, saat berhadapan dengan polisi, DZ menunjukkan beberapa keanehan sikap.
Tak ada penyesalan
DZ rupanya telah menganiaya putra kandungnya sendiri secara sadis pada Minggu (27/9/2020).
Ketika pulang kerja, ayah enam orang anak itu mendapati mata kiri dua anaknya bengkak dan merah pada bagian hidung.
Dua anaknya mengaku, mereka dipukul oleh sang kakak, RFZ yang masih berusia 10 tahun.
DZ yang gelap mata lalu mengambil tang di atas meja dan menjepit kaki RFZ hingga bocah itu menangis kesakitan.
Tak berhenti di situ saja, DZ juga mengambil kursi kayu dan memukul punggung RFZ dua kali.
Ia bahkan mengambil kapak dan mengancam memotong kaki putranya.