Korupsi
Pegawai Bank BRI Nyolong Duit 11 Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola Online, Begini Modusnya
Adalah RS, pegawai BRI Cabang Dolopo- Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pegawai Bank BRI nyolong uang nasabah untuk judi online.
Adalah RS, pegawai BRI Cabang Dolopo- Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.
Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.
Jabatan RS sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.
“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).
Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.
“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.
Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka.
Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.
Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.
• Foto KTP Cantik Viral karena Difoto Seusai Bangun Tidur, Liya: Kirain Bakal Kayak Foto Ijazah
• Promo Superindo Hari Ini Berlaku hingga 24 September 2020, Buruan Cek Katalog Promonya!
Terbongkar