Samsat Keliling

Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon Hari Ini, Senin 21 September 2020

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah warga tampak mengantre di Samsat Keliling di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/4/2018). 

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

 Calon Pengantin Wanita Ogah Lepas Baju Saat Malam Pertama Nanti Buat Suami, Ternyata Ini Penyebabnya

 Warga Luar Kota Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Hingga Sampai 14 Hari, Sanksi Mulai Senin Besok

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

 Hanya Rp 80 Jutaan, Penawaran Lelang Mobil Sitaan Pajak, Ada Toyota Innova hingga Honda Accord

 Promo Indomaret Hari Ini Berlaku hingga Besok 22 September 2020, Buruan Cek Katalognya Disini!

Jadwal Samsat di Majalengka

Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi Samling itu kini hadir di Terminal Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

 Seorang Ibu Meninggal, 3 Anggota Keluarga Diisolasi, Klaster Keluarga Dominan di Kota Cimahi

 Ramalan Zodiak Senin 21 September 2020: Aquarius Khawatir Sama Masa Depan, Sagitarius Ada Kabar Baik

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved