398 Ribu Orang Dapat BLT Karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan Meski Tak Bekerja Lagi, Ini Syaratnya
Sebanyak 398.126 orang bakal mendapat BLT Karyawan meski sudah tak bekerja lagi. Cek persyaratannya
- Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020
- Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)
- Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja
Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.
Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.
"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.
Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.
Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.
Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.
Penyebab BLT Karyawan Rp 600 Ribu Gagal Cair ke Rekening
Sementara itu, sebanyak 1,7 juta rekening pekerja dilaporkan gagal menerima BLT karyawan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan penyebab BLT Rp 600 ribu gagal cair di jutaan rekening pekerja.
Diwartakan sebelumnya, BLT Rp 600 ribu diberikan kepada karyawan perusahaan swasta yang beraji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.