Sudah Dua Mantan Dewan Pengawas yang Dipanggil Kejari dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka

pemanggilan terhadap pihak Bulog yang rencananya dijadwal pada hari Rabu (16/9) kemarin tidak dapat dilakukan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah memeriksa internal Perusahaan Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah yang merugikan khas negara sebanyak Rp 2 miliar tersebut.

Per hari ini, sudah ada dua mantan dewan pengawas PDSMU yang telah dipanggil.

Kasie Pidsus Kejari Majalengka, Guntoro Janjang mengatakan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan dewan pengawas PD SMU, yakni inisial AR dengan status sebagai saksi.

Sementara, hingga saat ini sudah ada 2 mantan pengawas yang telah dimintai keterangan.

Selain AR, sebelumnya Kejari melakukan pemeriksaan terhadap IP.

"Kemarin satu orang dari mantan dewan pengawas kita periksa. Nanti satu lagi dari dewan pengawas yang kami minta keterangan, mungkin pekan depan," ujar Guntoro, Jumat (18/9/2020).

Adapun pemanggilan terhadap pihak Bulog yang rencananya dijadwal pada hari Rabu (16/9) kemarin tidak dapat dilakukan.

Dia menjelaskan, pemanggilan itu akan dijadwal ulang.

"Kemarin ditunda, karena kemarin ada dari Kejati kesini seharian penuh. Kita akan jadwal ulang pemanggilannya," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved