Pencabulan

Kakek 75 Tahun di Cirebon Mencabuli 4 Anak Sekaligus, Kini Nasibnya Terancam 15 Tahun Penjara

Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi/Tribuncirebon.com
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari (kanan), saat menginterogasi kakek yang mencabuli empat anak dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap kakek berinisial HD (75).

Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan HD pada bulan Juli 2020 kira-kira pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

"Tersangka mengiming-imingi korbannya akan memberikan pisang, tapi ditolak," kata Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, HD mengindahkan penolakan tersebut dan menarik para korbannya masuk ke dalam rumahnya.

Kakek itupun langsung memaksa keempat korbannya untuk menuruti nafsu bejatnya secara bersamaan.

Hingga akhirnya orang tua korban tak terima atas perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke Polresta Cirebon.

Polres Indramayu Dalami Kasus Pencabulan Pria Pengangguran yang Cabuli Saudaranya Sendiri

Belasan Murid Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Guru di Perguruan Silat di Banyumas

"Dari laporan itu kami langsung mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arif Budiman.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Arif menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasak 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Arif Budiman.

Pencabulan di Majalengka

Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).

Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigam mengatakan kejadian bermula pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB yang mana pelaku mengajak korban ke kos-kosan di daerah Kecamatan Majalengka.

Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.

"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Masih dijelaskan Kapolres, kejadian itu merupakan pertemuan antara keduanya.

Mereka berdua berjanji bertemu dan diakhiri dengan perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

"Sehari kemudian, pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.

Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.

 BREAKING NEWS TKW Indramayu Tewas di Arab Saudi, Lehernya Kering dan Mukanya Kuning-kuning

 Bertambah 27 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon dalam 5 Hari Terakhir

 Calon Janda Muda Usia 19 Tahun di Indramayu Ini Lelah Suaminya Terus-terusan Main, Pilih Gugat Cerai

Dengan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.

Kasus di Indramayu

Pria berinisial S (35) warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ini tega mencabuli tetangga sekaligus saudaranya sendiri yang masih di bawah umur.

Kejadian itu terungkap pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Korban yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD pada malam itu diketahui belum tidur dan menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku di kamar mandi rumah korban.

Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, korban diseret ke kamar mandi dan diikat sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.

"Kejadian jam 3 pagi anak tersebut disekap mulutnya, dipegang dan dilecehkan dari belakang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (24/8/2020).

Adi Wijaya mengatakan, tindakan bejat pelaku juga sempat diketahui oleh ayah dari korban.

Ia menyaksikan langsung anak kandungnya itu menjadi korban pelecehan.

Tidak diketahui secara pasti alasan pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban.

 BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair 2 Hari Lagi, Namamu Terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ?

 Daftar Harga HP 1 Jutaan Agustus 2020, Lengkap Ada Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan Vivo

"Pelaku ini penganggura, usianya 35 tahun," ujarnya.

Perbuatan korban saat ini sudah dilaporkan keluarga ke pihak berwajib melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor STBPL/B/323/VIII/2020/SPKTIII per tanggal 19 Agustus 2020.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru membenarkan laporan tersebut.

Ia mengatakan, kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan polisi.

Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum, dan pengumpulkan barang bukti lainnya untuk meningkatkan kasus perkara menjadi tahap penyidikan.

"Yang pasti untuk penanganan anak sebagai korban yang paling penting kita obati dulu psikis si anak tersebut," ujar dia.

 Cara Dapat Paket Kuota Belajar 10GB Telkomsel, Hanya Rp 10 Bisa Akses Zoom Meeting dan Google Meet

 Giring Ganesha Mantan Vokalis Nidji Umumkan Bakal Mencalonkan Diri Jadi Presiden 2024

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved