Pencabulan
Kakek 75 Tahun di Cirebon Mencabuli 4 Anak Sekaligus, Kini Nasibnya Terancam 15 Tahun Penjara
Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap kakek berinisial HD (75).
Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan HD pada bulan Juli 2020 kira-kira pukul 11.00 WIB.
Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
"Tersangka mengiming-imingi korbannya akan memberikan pisang, tapi ditolak," kata Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, HD mengindahkan penolakan tersebut dan menarik para korbannya masuk ke dalam rumahnya.
Kakek itupun langsung memaksa keempat korbannya untuk menuruti nafsu bejatnya secara bersamaan.
Hingga akhirnya orang tua korban tak terima atas perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke Polresta Cirebon.
• Polres Indramayu Dalami Kasus Pencabulan Pria Pengangguran yang Cabuli Saudaranya Sendiri
• Belasan Murid Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Guru di Perguruan Silat di Banyumas
"Dari laporan itu kami langsung mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arif Budiman.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Arif menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasak 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Pencabulan di Majalengka
Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).