Masih Masuk Zona Kuning Covid-19, Kuningan Tak Akan Berlakukan PSBB
Buntut kematian dua pasien Covid-19 kemarin, Bupati Kuningan H Acep Purnama wacanakan pemberlakuan pembatasan jam di daerah.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontibutor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Buntut kematian dua pasien Covid-19 kemarin, Bupati Kuningan H Acep Purnama wacanakan pemberlakuan pembatasan jam di daerah.
"Ini akibat adanya penurunan kesadaran warga dalam menggunakan protokol kesehatan, minimalnya menggunakan masker," ungkap H Acep Purnama saat ditemui di kompleks Setda Kuningan, Jalan Siliwangi, Jum'at (11/9/2020).
Menurutnya, wacana pemberlakuan PSBB dan jam malam tidak akan terjadi apabila Kuningan tidak masuk zona merah.
• Wali Kota Bogor Bima Arya Tak Akan Ikuti PSBB Jakarta, Kalau Tidak JelasTidak Mungkin
"Kabupaten Kuningan masih masuk dalam zona kuning meski kasus terkonfirmasi positif terus meningkat tiap harinya," katanya.
H Acep Purnama mengakui saat ini tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker terus menurun.
"Ha itulah yang jadi satu penyebab kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan terus mengalami peningkatan," katanya.
• Beda Dengan Jakarta, Majalengka Tak Terapkan PSBB, Akan Jaga Ketat Kedatangan Orang dari Luar Daerah
Untuk itu, Acep sangat berharap agar masyarakat Kabupaten Kuningan patuh dan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga Kabupaten Kuningan tidak masuk dalam zona merah.
Sementara untuk up date Tim Crisis Center Covid19 Kuningan, menyebutkan bahwa total kasus hingga saat ini sebanyak 165 orang terkonfirmasi positif Covid-19
Untuk hari ini ada penambahan 6 orang dari sebelumnya 159 orang, dengan jumlah data kematian sebanyak 5 orang akibat positif Covid-19. (*)