Kasus Pornografi
Janda Anak Dua Jadi Objek Nafsu Oknum Pejabat Sumut, Ngaku Berhubungan Badan di Mobil dan Hotel
Janda muda ini melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang janda beranak dua mengadukan oknum kepala dinas Pemprov Sumatera Utara ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020).
Ia melaporkan perlakuan seorang oknum pejabat di Pemprov Sumatera Utara berinisial S.
Janda muda ini melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).
Wanita ini mengaku berbulan-bulan DS menjadi objek seks oknum pejabat tersebut namun tak kunjung dinikahi.
Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.
"Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
S mulai berani menggoda DS, bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.
"Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut.
Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau.