Seusai Mendapat Teguran Mendagri, Hasil Lab PCR Bupati Muna Laode M Radjiun Positif Covid-19
kegiatan kerumunan massa, yang sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sebanyak 53 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada yang merupakan petahana telah mendapat teguran keras dari Kemendagri karena tidak menaati protokol kesehatan Pilkada.
Salah satunya adalah Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun, yang kemudian terkonfirmasi positif COVID-19.
Konfirmasi atas kondisi kesehatan Bupati Muna Barat diketahui tanggal 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes balon petahana tersebut.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020.
Teguran dilancarkan sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020.
Rentang waktu antara surat teguran Kemendagri atas kejadian pelanggaran protokol Covid 19 dengan hasil PCR test positif Covid 19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik di dalam surat teguran tersebut menyatakan, kegiatan kerumunan massa, yang sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Akmal Malik mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
• Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Jelaskan Status Kota Bandung Masih Masuk Zona Oranye
• INI Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW Agar Dimudahkan Rezekinya, Dijauhkan dari Penyakit
• LIVE STREAMING Sedang Berlangsung Kroasia vs Timnas U-19 Indonesia, Jack Brown dan M Kanu Tak Main
Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat,
"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," kata Kastorius dalam keterangannya, Selasa (08/09/2020).
Kastorius mengatakan peristiwa yang dialami Bupati Muna menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.
Penerapan protokol kesehatan di Pilkada hal tak bisa ditawar-tawar dan harus dilakukan penuh disiplin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian_2.jpg)