Samsat Keliling

Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon Hari Ini, Selasa 8 September 2020 Ada di Lokasi Ini

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah warga tampak mengantre di Samsat Keliling di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/4/2018). 

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

 LRR Filipina Geser Posisi Kopassus sebagai Pasukan Khusus Terbaik Dunia, LRR Disebut Lebih Mematikan

 117 PNS di Kota Bandung Positif Corona Berdasarkan Tes Usap, 80 Persen Terinfeksi tapi Tanpa Gejala

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Samsat Keliling Majalengka

Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi Samling itu kini hadir di Leuwimunding tepatnya di alun-alun Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved