Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

Gara-gara Diminta Uang Rp 150 Ribu, Suami di Indramayu Tega Bunuh Istri yang Dinikahinya Sejak 1982

Polisi mengungkap alasan tersangka, M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu yang tega membunuh istrinya

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). 

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka akhirnya bisa dilakukan setelah dilakukannya otopsi terhadap jenazah korban dan berdasarkan pengakuan tersangka.

Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).
Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP beserta otopsi bahwa kami simpulkan kejadian kemarin pelakunya adalah suaminya sendiri atas nama M umur 65 tahun," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto menjelaskan, tersangka tidak mengingat secara pasti kapan kejadian pembunuhan itu ia lakukan.

 Di Penjara Jerinx SID Makin Romantis, Tulis Surat Buat Istrinya Nora Alexander,Kananku Jadi Kirimu

Tersangka hanya mengingat kejadian itu terjadi pada hari Minggu di bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB, saat itu ia membunuh korban karena kesal dimintai uang untuk belanja.

Tersangka membunuh istrinya itu dengan cara dicekik hingga meninggal dunia.

Kejadian itu terbongkar setelah warga menemukan jenazah korban pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

 Lelang 2 Rumah Hasil Sitaan Bank di Kota Depok, Cek Unit dan Penawarannya di Sini

Awalnya warga merasa tidak nyaman dengan bau busuk yang sangat menyengat dari dalam rumah korban.

Selain itu, warga juga curiga soal istri tersangka yang sudah sebulan lebih tidak terlihat keberadaannya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu buah cangkul, satu buah buku nikah, satu buah spanduk warna hitam, dua buah karung plastik bekas, satu potong kain tapi, satu papan, lima potong pakaian bekas, dua potong kayu yang digunakan tersangka mengukur tubuh korban, dan bongkahan bata.

 Heboh Isu Berpisah dengan Nadya Mustika Rahayu, Rizki D Academy: Mudah-mudahan Ada Titik Terang

Adapun hasil otopsi korban, selain tubuh yang sudah membusuk juga ditemukan tanda-tanda trauma tumpul dileher berupa patah tulang lidah bagian kanan yang dapat menyumbat saluran pernapasan dan mengakibatkan mati lemas.

AKBP Suhermanto menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.

 Kaesang Pangarep Prank Akun Penipu di Instagram, Pelaku Ketakutan Transfer Balik Uang Putra Jokowi

"Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan atau barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved