Dedi Mulyadi Murka, Sebut Pembabat Hutan dan Penggusur Kaum Adat Pengkhianat Pancasila
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang membidangi lingkungan hidup mengaku marah atas
Menurut Dedi, jika pemimpin pada sebuah wilayah, mulai bupati, wali kota sampai kepala desa memiliki keterikatan secara moral, sosial dan spiritual pada alam, jangankan yang dilarang, yang diperbolehkan pun menurut rencana tata ruang dan rencana tata wilayah (RT/RW), dia akan mempertahankan alamnya.
Tetapi sebaliknya, manakala tidak punya keberpihakan secara emosional, sosial, dan spiritual, jangankan yang dipebolehkan, yang dilarang pun akan digarap.
• All-New Nissan Kicks e-Power Diluncurkan di Indonesia, Mobil Listrik Tanpa Repot Mikir Charging
Konflik Agraria
Sebelumnya, Komite Pembaharuan Agraria (KNPA) menyebut ada enam warga adat yang dikriminalisasi, yakni ketua komunitas adat Laman Kinipan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing dan lima warga adat lainnya masing-masing Riswan, Yefli Desem, Yusa (tetua adat), Muhammad Ridwan dan Embang.
Mereka ditahan karena melakukan pembelaan diri sebab hutan mereka ditebang untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Presiden (KSP), Abtnego Tarigan menyatakan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan konflik tersebut.
Namun upaya itu gagal karena pemerintah daerah mempersulit penyelesaian.
Menurut data Konsorsium Pembaharuan Agraria, dari Maret hingga awal Juli 2020, terjadi 28 konflik agraria di Indonesia. Konflik tersebut disertai dengan tindakan kriminalisasi.
Sementara berdasarkan data TPPKA-KSP, konflik agraria dari 2016 hingga 2018 melibatkan 176.132 kepala keluarga dan 1.457.084 hektare lahan.