SIM Keliling Kota Cirebon

Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini Rabu 2 September 2020, Ada di Lokasi Ini

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Rabu (2/9/2020) dijadwalkan hadir di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Mulai Ditransfer Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Disalurkan ke 3 Juta Karyawan Swasta

Ini Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Bagi Kesehatan, Baik untuk Jantung dan Kelola Stres

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Spesifikasi Lengkap Realme 7 dan 7 Pro, Realme X7 Series Ini Bakal Segera Rilis September Ini

Tomcat Serang Anak-anak di Indramayu Mukanya Kaku dan Perih, Mau Ngedip Juga Susah

Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon dijadwalkan hadir di Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Rabu (2/9/2020).

Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

 Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mulai Ditransfer Kamis ke 3 Juta Penerima Karyawan Swasta

 Daftar Harga HP Oppo September 2020: A5s Hingga Find X2 Pro, Lengkap Dengan Spesifikasi Reno4 Pro

Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

 Spesifikasi Lengkap Realme 7 dan 7 Pro, Realme X7 Series Ini Bakal Segera Rilis September Ini

 Daftar Harga Hp Vivo Terbaru September 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan Vivo Y50, V19, hingga Vivo X50

Samsat Keliling Kota Cirebon

Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Rabu (2/9/2020) dijadwalkan hadir di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

 Mulai Ditransfer Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Disalurkan ke 3 Juta Karyawan Swasta

 Ini Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Bagi Kesehatan, Baik untuk Jantung dan Kelola Stres

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

 Spesifikasi Lengkap Realme 7 dan 7 Pro, Realme X7 Series Ini Bakal Segera Rilis September Ini

 Tomcat Serang Anak-anak di Indramayu Mukanya Kaku dan Perih, Mau Ngedip Juga Susah

Samsat Keliling Majalengka

Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu (2/9/2020).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi Samling itu kini hadir di Kecamatan Jatiwangi tepatnya di depan Dealer Arista, Kabupaten Majalengka.

 Mulai Ditransfer Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Disalurkan ke 3 Juta Karyawan Swasta

 Spesifikasi Lengkap Realme 7 dan 7 Pro, Realme X7 Series Ini Bakal Segera Rilis September Ini

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

 Ini Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Bagi Kesehatan, Baik untuk Jantung dan Kelola Stres

 Niat Sholat Dhuha di Pagi Hari, Sebagai Penghapus Dosa dan Kecukupan Rezeki

Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan transaksi di mobil samling tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved