Video

VIDEO - Tak Seperti di Soreang, Calon Janda dan Duda di Majalengka Tak Perlu Antre di Pengadilan

Majalengka sendiri dalam peringkat terbanyak kasus perceraian, untuk di wilayah tiga Cirebon, berada di peringkat tiga dari 5 kota dan kabupaten.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Suasana di Pengadilan Agama Kelas 1A Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pengadilan Agama kelas 1a yang berada di Jalan Kadipaten-Majalengka menggelar beberapa sidang perceraian, Rabu (26/8/2020).

Pengadilan Agama setiap hari Senin hingga Kamis selalu melayani masyarakat yang hendak menyelesaikan perkara perceraian.

Namun, pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, tak ada antrean yang berarti bagi masyarakat untuk mendaftarkan gugatannya.

Jumlahnya pun bisa terhitung dari ruang tunggu hingga lokasi parkir yang masih lengang.

Hal ini tidak seperti di Pengadilan Agama Soreang yang video antrean warganya viral.

Panitera Pengadilan Agama kelas 1A Majalengka, Harun Al Rasyid mengatakan, meski tidak membludak, angka perceraian di Majalengka masih tergolong tinggi.

Ia menyebut di tahun 2020 saja hingga bulan Juli kemarin, angka perceraian mencapai 3.168 perkara.

"Apalagi ini ada wabah Covid-19, kasusnya makin naik. Tahun 2019 lalu sidang yang belum diputus sebanyak 336 perkara. Sementara tahun ini 3.168 perkara, untuk yang telah diputus hingga Juli 3.052 perkara," ujar Harun saat ditemui kantornya, Rabu (26/8/2020).

Besok Coba Cek Rekening, Bantuan Subsidi 600 Ribu Cair atau Tidak, Kalau Gak Ada, Jangan Kecewa Dulu

Gagal Berumah Tangga Membuat 3 Bersaudara di Indramayu Depresi, Sering Mengamuk Pertanyakan Ini

Ini Bacaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Keutamaan dan Manfaat Puasa Bagi Kesehatan

Dirinya menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan banyaknya kasus perceraian di Majalengka.

Salah satunya, faktor ekonomi di tengah wabah virus Corona.

"Kebanyakan kasus perceraian dibawah 30 tahun, hampir 50 persen dari pihak istri yang gugat cerai suami," ucapnya.

Sementara, untuk di bulan Agustus ini, sambung dia, kasus perceraian berada di angka 269 perkara.

Yang mana rata-rata setiap bulannya, mencapai 450 perkara.

"Urutan kecamatan paling banyak bercerai di Majalengka, yakni Jatiwangi dan Ligung. Sementara, kecamatan Sindang paling sedikit," jelas dia.

Majalengka sendiri dalam peringkat terbanyak kasus perceraian, untuk di wilayah tiga Cirebon, berada di peringkat tiga dari 5 kota dan kabupaten.

Sementara, urutannya dari terbanyak hingga sedikit, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved