Kasus Jerinx

Kasus Jerinx Terus Bergulir, Polda Bali Serahkan Berkas Tahap 1 ke Kejati Bali

Luga mengatakan, saat ini, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
I Gede Ari Astina alias Jerinx 

TRIBUNCIREBON.COM - Penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (19/8/2020).

"Berkas tahap I sudah diserahkan penyidik Polda Bali ke Jaksa Kejati Bali yang ditunjuk mengikuti perkembangan penyidikan (Jaksa P16)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, melalui pesan singkat, Selasa.

Luga mengatakan, saat ini, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU). 

Jika ada kekurangan, maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi. "Masih proses penelitian apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu berkas pidana," kata dia.

Untuk diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dedengkot Sunda Empire Jalani Sidang, Hakim Sampai Enggak Kuat Nahan Tawa Dengar Penjelasan Mereka

Sidang Cerai di Pengadilan Agama Antre, Banyak Istri Tinggalkan Suami Akibat Suami Enggak Punya Duit

Pabrik LG Electronics Ditutup, Penanganan Covid-19 Intensif Oleh Gugus Tugas Kabupaten Bekasi

Ditolak

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Polda Bali.

Hal tersebut dikarenakan, polisi merasa khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Bali.

Sebab, klientnya sudah mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa , tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," katanya.

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subjektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah koperatif.

"Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved