Kasus Djoko Tjandra

3 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Dicecar dengan Puluhan Pertanyaan, Irjen Napoleon Tak Ditahan

dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.

Editor: Machmud Mubarok
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan) 

TRIBUNCIREBON.COM - Pihak Polri menyampaikan, 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengakui telah menerima uang suap.

"Tersangka Joko S. Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiga tersangka itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.

Awi juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.

Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka. Ia beralasan, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.

"Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan, memang sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini," ucap dia.

"Dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka.

Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Ramalan Mengejutkan Stephen Hawking yang Bikin Merinding: Wabah Mengerikan, Perang Hingga Asteroid

Sidang Cerai di Pengadilan Agama Antre, Banyak Istri Tinggalkan Suami Akibat Suami Enggak Punya Duit

Dedengkot Sunda Empire Jalani Sidang, Hakim Sampai Enggak Kuat Nahan Tawa Dengar Penjelasan Mereka

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka serta diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dicecar Pertanyaan

Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah selesai diperiksa penyidik pada Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.

"Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.

Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut. Misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.

Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan Napoleon dan TS.  Sementara itu, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.

Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.

"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya, kooperatif," ucap dia.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Djoko Tjandra. Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin. Diketahui, Djoko Tjandra dan TS diduga berperan sebagai pemberi suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/08405591/irjen-napoleon-dan-prasetijo-mengaku-terima-uang-terkait-red-notice-djoko.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved