Kecalakaan Maut Tol Cipali KM 150

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 150 yang Tewaskan 4 Orang

Dalam insiden di KM 150+700 tepatnya di jalur A Majalengka itu, polisi belum menetapkan seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Kecelakaan beruntun terjadi di KM 150.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kabupaten Majalengka, Minggu (23/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sehari setelah insiden kecelakaan maut di jalan Tol Cipali, polisi masih melakukan penyelidikan.

Dalam insiden di KM 150+700 tepatnya di jalur A Majalengka itu, polisi belum menetapkan seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab.

"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan ditangani Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Majalengka. Sejauh ini kami belum tetapkan tersangkanya," Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat ditemui di Polsek Kertajati, Senin (24/8/2020).

Penetapan tersangkanya, jelas Bismo, belum bisa dilakukan segera.

Pasalnya, sopir mobil Mitsubishi Bus Widia, Juli (63) warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meninggal dunia.

"Saat ini, kita telah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, sopir dan kernek truck puso serta sopir elf," ucapnya.

Dijelaskan dia, korban yang selamat belum juga bisa diperiksa dan dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kendati demikian, rencananya hari ini, pihaknya akan segera memeriksa korban yang selamat untuk dimintai keterangan.

"Bahkan, hari ini juga kita bersama Dishub dan APM Cirebon akan cek TKP dan memeriksa kondisi tiga kendaraan yang terlibat tabrakan maut tersebut," jelas dia.

Pasangan Muda di Purwakarta Ciuman di Atas Motor lalu Jatuh Tersungkur, Disebut Gak Ada Akhlaknya

BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair 2 Hari Lagi, Namamu Terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ?

Masih menurut Bismo, pihaknya juga belum bisa membeberkan penyebab kecelakaan maut Tol Cipali tersebut.

"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan dan kita masih bekerja bersama seluruh anggota di lapangan," katanya.

Kapolres menambahkan, bahwa Jasa Raharja rencananya besok, Selasa (25/8/2020) juga akan memberikan santunan kepada 4 orang yang meninggal dunia.

"Bagi yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, yang mengalami luka, akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 20 juta," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150+700 jalur A Majalengka, Jawa Barat terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved