Petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta Geledah Sel Warga Binaan, Barang Ini Yang Didapat dari Dalam Sel
Sumitro berharap adanya penggeledahan ini dapat menjaga ketertiban dan keamanan lapas sehingga program pembinaan di lapas berjalan lancar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta menggeledah kamar hunian warga binaan dengan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL), Dani Ilham Hidayat, beberapa hari lalu.
Dani Ilham mengatakan penggeledahan kamar hunian warga binaan bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas yang dipicu oleh keberadaan barang-barang terlarang di kamar hunian.
"Ada dua jenis penggeledahan kamar hunian warga binaan, yakni penggeledahan insidentil dan penggeledahan. Kegiatan penggeledahan ini menjadi bukti keseriusan lapas dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban lapas, serta bukti kewaspadaan lapas," katanya, Senin (24/8/2020).
Adapun hasil penggeledahan kamar hunian, di antaranya satu buah handphone, enam baterai handphone, lima charger handphone, 9 barang tajam, delapan sendok, empat headset, satu paket alat tato, dua ikat pinggang, dan dua power bank.
Kepala Lapas Purwakarta, Rino Soleh Sumitro berharap adanya penggeledahan ini dapat menjaga ketertiban dan keamanan lapas sehingga program pembinaan di lapas berjalan lancar.
Razia di Lapas Kuningan
Ratusan anggota satuan tugas keamanan dan ketertiban dari masing - masing Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, red) melakukan razia di Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan.
"Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan petugas lapas, namun untuk gabungan seperti ini, akibat dari adanya pencatutan nama Menlu yang dilakukan penghuni lapas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenhukam) Jawa Barat, Imam Suyudi saat hendak melakukan razia tadi, Selasa (11/8/2020) malam.
Kegiatan ini, kata dia, untuk merazia barang ilegal yang tak boleh digunakan penghuni lapas saat menjalani masa hukuman. "Seperti narkoba, senjata tajam dan handphone," ujarnya.
Imam mengatakan, seluruh petugas keamanan sebelumnya diberikan arahan dan pemahaman terlebih dahulu.
"Terutama kepada petugas saat merazia, jangan membuat tidak nyaman bagi penghuni lapas," katanya.
• Suami Istri di Bandung Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Seusai Disuntik Sang Suami Ngojek Lagi
• Lestarikan Tradisi Leluhur, JAF Kembali Gelar Binaraga Antar Jebor di Tengah Pandemi Covid-19
• Daftar Harga Terbaru Hp Oppo Agustus 2020, Lengkap Mulai dari Oppo A1K, A5, A9, A12 hingga Reno4
Diketahui sebelumnya, muncul penipuan yang mencatut nama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, untuk mencari keuntungan pribadi, yang dilakukan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kuningan. Tindak pidana itu direspons cepat petugas Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri, Sabtu kemarin.
Saat ditemui di rumah dinasnya yang tak jauh dari Lapas Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu mengatakan, pihak lapas sebelumnya mendapat informasi dari Tim Cyber Direktorat Bareskrim Mabes Polri, yang menyebutkan bahwa ada penghuni lapas diduga telah melakukan dugaan penipuan dengan mencatut nama menteri.
"Sekira hari Rabu, kami terima dan langsung melakukan strategi penangkapan terhadap penghuni lapas tersebut," katanya.