Pembunuhan Satu Keluarga
Satu Keluarga Dibunuh Secara Sadis di Sukoharjo, Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Sebab dengan sadis, pelaku menghabisi keluarga korban, termasuk anak-anak yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun.
Hubungan HT dengan korban S adalah teman bisnis rental mobil dan taksi online.
HT diduga membunuh keempat korban dengan pisau dapur di rumah korban dengan alasan ingin memiliki mobil korban.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan mobil korban.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Satu Keluarga Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang, Keluarga: Hukum Mati Pelakunya