Pembunuhan Satu Keluarga

Satu Keluarga Dibunuh Secara Sadis di Sukoharjo, Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Sebab dengan sadis, pelaku menghabisi keluarga korban, termasuk anak-anak yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunsolo
Empat anggota Keluarga Suranto, yang tewas dibunuh di rumahnya di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo telah dimakamkan. 

Hubungan HT dengan korban S adalah teman bisnis rental mobil dan taksi online.

HT diduga membunuh keempat korban dengan pisau dapur di rumah korban dengan alasan ingin memiliki mobil korban.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan mobil korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Satu Keluarga Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang, Keluarga: Hukum Mati Pelakunya

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved