Subsidi Gaji Karyawan

Tata Cara Pencairan BLT Rp 600 Ribu Bagi Pegawai di Bawah Gaji Rp 5 Juta, Ini Karyawan yang Berhak

Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta cair 25 agustus 2020.

Berikut tata cara pencairan subsidi bantuan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).

Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

 

Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan karyawan 600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.

12 Juta Rekening Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu

BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair 25 Agustus 2020, Begini Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

"Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker," kata Utoh kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan 600.000 dari pemerintah):

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

 

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening).

Bocoran Spesifikasi Oppo A53 yang Bakal Segera Dirilis, Lengkap Daftar Harga Hp Oppo Agustus 2020

Viral Lafaz Allah di Tengah Hutan di Sumatera Barat, Pemuda ini Buktikan Berita itu Bukan Hoaks

Bagaimana gaji tidak lewat transfer bank?

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek

Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved