Samsat Keliling Majalengka
Layanan Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Bertempat Sukahaji, Yuk Bayar Pajak Anda!
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (20/8/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi Samling itu kini hadir di Kecamatan Sukahaji tepatnya di depan Balai Desa Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
• Tata Cara Pencairan BLT Rp 600 Ribu Bagi Pegawai di Bawah Gaji Rp 5 Juta, Ini Karyawan yang Berhak
• 12 Juta Rekening Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu
Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan transaksi di mobil samling tersebut.