SIM Keliling Majalengka
Mobil SIM Keliling Majalengka Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2020 Ada di sini, Ayo Perpanjang SIM Anda
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Talaga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling tepatnya berada di sekitar depan alun-alun Talaga Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka (13/8/2020).
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• Amalan Bulan Muharram Dianjurkan 3 Puasa Sunah Ini, Puasa Tasuah, Asyura dan Ayyamul Bidh
• Pelajar Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Hp dan Pulsa dari Pemerintah untuk Belajar Online
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Jadwal di Cirebon
Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dijadwalkan hadir di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Kamis (13/8/2020).
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
• Link Pengumuman Hasil UTBK-SBMPTN 2020, Besok Jumat 14 Agustus 2020, Cek di Sini!
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
• Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Wilayah Cirebon Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2020, Cek Wilayahnya!
• Bacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Beserta Kisah Pembuatan Naskah Proklamasi
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.