Skandal Kelapa Gading

Fakta Terbaru Skandal Kelapa Gading Ketua DPRD Indramayu, Postingan Terduga Tersangka di Hapus

Skandal tersebut disebarkan oleh sebanyak 7 akun FB di jejaring media sosial FB dengan sebutan Skandal Kelapa Gading.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Kamis (13/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hingga saat ini polisi masih berusaha mengungkap kasus berita bohong yang menuding Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati dari Partai Golkar Ami Anggraeni.

Skandal tersebut disebarkan oleh sebanyak 7 akun FB di jejaring media sosial FB dengan sebutan Skandal Kelapa Gading.

Kapolres Indramayu, AKBP suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mendapat kesulitan karena postingan dari ketujuh akun FB itu sudah dihapus.

Ketua DPRD Indramayu Angkat Bicara Soal Skandal Kelapa Gading yang Seret Namanya dan Ami Anggraeni

Polisi Mulai Selidiki Skandal Kelapa Gading yang Libatkan Ketua DPRD Indramayu, Gandeng Polda Jabar

"Kita lacak jejaknya sudah hilang kemungkinan memang akun bodong," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/8/2020).

AKP Hamzah Badaru menjelaskan, meski sudah dihapus, polisi tetap akan berusaha mengungkap kasus tersebut.

Polisi pun akan berkirim surat dengan pengelola FB untuk mencari tahu Internet Protocol Address (IP Address) dari pemilik akun.

"Kita akan usahakan dengan membuat surat ke FB supaya kita tahun akunnya ini milik siapa," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sebanyak 7 akun FB yang terbukti melakukan penyebaran berita bohong.

Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar,  Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.

Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 13 Agustus, Ini Kawasan yang Terdampak, Mati Jam 09.30, Nyala 15.00

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Akan Cair 1 Hingga 2 Minggu Ini, Jangan Lupa Cek Saldo ATM

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam postingannya mereka menyebut Syaefudin disebut-sebut telah melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni saat berada di Kelapa Gading.

"Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu," ujarnya.

"Jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa," lanjut Mahpudin.

Ini Kata Ketua DPRD Indramayu
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut dirinya melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati dari Partai Golkar Ami Anggraeni.
Isu tersebut disebarkan para pelaku di jejaring media sosial FB dengan sebutan skandal Kelapa Gading.
Syaefudin mengatakan, dirinya ingin ketawa dengan ulah pelaku yang kekanak-kanakan menggunakan media sosial untuk menyerang seseorang secara personal dengan berita bohong.
"Saya ingin ketawa, lucu saja tapi sangat ironis karena media sosial dijadikan ajang seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/8/2020).
Disampaikan Syaefudin yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Indramayu berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) X, kasus tersebut kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Ia juga mendapat kabar dari Polda Jawa Barat yang ikut membantu pengungkapan kasus tersebut.
Syaefudin berharap para pelaku segera ditangkap dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak lagi menggunakan media sosial.
"Saya menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian, saya ingin serius kasus ini ditangani," ujarnya.

Polisi Selidiki Skandal Kelapa Gading

Sat Reskrim Polres Indramayu mulai menyelidiki kasus isu Skandal Kelapa Gading yang banyak diperbincangkan masyarakat.

Isu yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar Ami Anggraeni itu disebut-sebut telah melakukan skandal saat berada di Kelapa Gading Jakarta.

Padahal di sana, keduanya bersama pengurus DPD Partai Golkar Indramayu lainnya untuk melaporkan permasalahan internal partai ke Mahkamah Partai di DPP.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sudah kami terima laporannya dan akan kami menyelidiki terkait 7 akun FB itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH melaporkan 7 akun facebook yang melalukan penyebaran berita bohong tersebut.

 Inilah Postingan Akun FB Terkait Skandal Ketua DPRD dan Bacabup Indramayu yang Dilaporkan ke Polisi

 Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung: Tak Punya Uang untuk Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos

Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.

Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.

“Mereka telah menebar fitnah dan layak diseret ke proses hukum. Ada dua alat bukti yang kami punya, cukup untuk memprosesnya,” ujar Mahpudin SH.

Postingan FB Terkait Skaandal Kelapa Gading

Beredarnya isu Skandal Kelapa Gading yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar banyak diperbincangkan masyarakat.

Isu itu beredar di media sosial facebook masyarakat Kabupaten Indramayu.

Mengetahui hal tersebut, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin resmi melaporkan sebanyak 7 akun facebook yang melakukan pencemaran nama baik ke polisi hari ini, Senin (3/8/2020).

Mahpudin menyebutkan, ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.

"Kita ingin memberi pelajaran bahwa medsos harus digunakan untuk hal baik bukan untuk ajang penghinaan bukan untuk ajang hal negatif," ujar dia.

Menurut Mahpudin, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.

Berikut cuitan dari ketujuh akun facebook tersebut:

Akun FB Afrianto Qohar : Wis nyampe endi cah berita selingkuhane ? duh ya mang udin mang udin masih pengen bae batokke nok Ami. Batokke rabine sirae wis blenak tah?. "Sudah sampai mana berita selingkuhannya? Duh ya Pak Udin Pak Udin masih mau saja kemaluan Neng Ami. Kemaluan istri sendiri sudah tidak enak?"

Akun FB Qzing Sanuri : Brahim lagi nyap nyap istrie di grepe udin. Kita wong lawas tanggaan mah paham, terusna nang. "Brahim (Suami Ami) lagi marah-marah istrinya di raba-raba Udin. Saya orang lama tetanggaan sudah paham, terusin nak,"

Akun FB Didi Karsidi : Paingan kosian solot mobat mabit pngen ddi bopati ket dpd lan wadone ddi wakil bopati. Barang ta ambr bli kebuka rahasiane. Aws ati” bokat na sing buka. Bka kbuka bakal cilaka. "Pantes rajin banget pengen ke sana ke sini pengen jadi Bupati, Ketua DPD dan perempuannya jadi Wakil Bupati. Padahal sih supaya tidak kebongkar rahasianya. Awas hati-hati barangkali ada yang buka. Kalau kebuka bakal celaka,"

Masih ditulis Didi Karsidi : Pantes gleyong ng wedok sjen. Idah lka apa”ne kro ami. Tpi awas bokatan cctve teka bahya bsa bubrak kabeh. Nang lanang bka deleng wedok mlenos imine langsung jlalatan. Mls tmen delat maning rusak kabeh. "Pantas tergoda dengan perempuan lain. Idah (Istri Syaefudin) tidak ada apa-apanya dibanding Ami. Tapi awas barangkali terekam CCTV, bahaya bisa rusak semua. Laki-laki kalau melihat wanita cantik kemaluannya jelalatan. Kasian banget sebentar lagi rusak semua,"

Akun FB Sarpan Kidul : “Nemu berita kien sing grup2 fesbuk mbahas skandal Udin karo ami ning klapa gading... Terlalu ya udin karo ami manfaataken situasi pantes bae bareng bae gah ning gal kegiatan. "Dapat berita ini dari grup-grup Facebook membahas Skandal Udin dan Ami di Kelapa Gading. Keterlaluan ya Udin sama Ami memanfaatkan situasi pantas saja berbarengan terus di setiap kegiatan,"

"Postingan tersebut dengan foto gambar Ami Anggraeni dan kalimat di bawahnya Ami Anggraeni, mengaku Punya Udin Lebih Besar," ujar Mahpudin.

Sementara akun FB Gabus Wong Ebet dan Rio Zeniro memposting berita detiknews dengan judul "Udin Cabuli ABG, Polisi Sita Rekaman Video Seks Berdurasi 6 menit".

Padahal postingan berita tersebut bukan merupakan Syaefudin yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua DPD Partai Golkar terpilih berdasarkan Musda X.

Ungkap Fakta Sebenarnya

Kuasa Hukum Syaefudin, Mahpudin mengungkap kejadian sebenarnya terkait isu Skandal Kelapa Gading yang banyak diperbincangkan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Isu itu disebutkan dia, merupakan berita bohong yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni dan kini banyak beredar di jejaring media sosial facebook.

Mahpudin mengatakan, tidak ada hubungan spesial yang terlibat dari keduanya kecuali merupakan sesama kader dari Partai Golkar Indramayu.

 Ada 7 Akun FB Dilaporkan Kuasa Hukum Ketua DPRD Indramayu, Terkait Isu Skandal Kelapa Gading

 Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin Diisukan Skandal dengan Bacabup Ami Anggraeni, Ini Kata Kuasa Hukum

"Kejadian sebenarnya biasa-biasa saja. Namanya bu Ami itu tidak bisa bergeser sedikit pun dari suaminya," ujar dia kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu, Senin (3/8/2020).

Mahpudin menjelaskan, adapun alasan pihaknya bersama kedua tokoh tersebut di Kelapa Gading Jakarta hanya bertujuan untuk melaporkan persoalan internal di kubu DPD Partai Golkar Indramayu.

Persoalan tersebut bermula seusai digelarnya Musda X DPD Partai Golkar Indramayu pada 16 Juli 2020.

Hasil Musda menyatakan Syaefudin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Indramayu yang baru namun dianggap ilegal oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.

"Saya tiga hari tiga malam di Kelapa Gading untuk permohonan (masalah internal partai) ke Mahkamah Partai dan di sana Pak Syaefudin terus bersama saya," ujarnya.

Ia juga mengklaim tidak pernah melihat keduanya hanya untuk duduk berduaan saja, apalagi jika terlibat skandal.

"Saya saksi hidupnya, Syaefudin dan Ami tidak pernah berdua-duaan," ujarnya.

Laporkan 7 Akun FB Terkait Fitnah Skandal

Kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin resmi melaporkan akun facebook yang melakukan penyebaran isu fitnah terkait 'Skandal Kelapa Gading' ke polisi, Senin (3/8/2020).

Mahpudin mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak-pihak yang melakukan penyerangan pribadi terhadap Syaefudin yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Indramayu berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) X.

"Ada 7 akun facebook yang kami laporkan hari ini," ujar dia kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu.

 Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin Diisukan Skandal dengan Bacabup Ami Anggraeni, Ini Kata Kuasa Hukum

Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar,  Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.

Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam isu tersebut, Syaefudin disebut-sebut telah melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni saat berada di Kepala Gading.

Padahal di sana, pihaknya termasuk kedua kader Partai Golkar Indramayu tersebut tengah membuat laporan ke Mahkamah Partai terkait persoalan internal di kubu DPD Partai Golkar Indramayu.

 INI Daftar Harga HP Samsung dari Rp 1 Jutaan hingga Rp 21 Jutaan, Galaxy A01 Core hingga S20 Ultra

 Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung, Gak Punya Duit buat Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos

Mahpudin sangat menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, media sosial seharusnya digunakan secara bijak dan bukan untuk menyerang seseorang secara pribadi dengan berita bohong atau fitnah.

"Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu," ujarnya.

"Jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa," lanjut Mahpudin.

Ini Kata Kuasa Hukum Syaefudin
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin diisukan melakukan skandal dengan Ami Anggraeni.
Isu kedua Bakal Calon Bupati Kabupaten Indramayu dari Partai Golkar itu banyak beredar di media sosial dan banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
Mereka yang menyebarkan isu tersebut menyebutnya dengan istilah "Skandal Kelapa Gading".
Syaefudin melalui Kuasa Hukumnya, Mahpudin mengatakan, isu tersebut merupakan kabar bohong dan fitnah yang menyerang pribadi seseorang.
“Mereka telah menebar fitnah dan layak diseret ke proses hukum. Ada dua alat bukti yang kami punya, cukup untuk memprosesnya,” ujar dia kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu, Senin (3/8/2020).
Mahpudin menyayangkan sikap masyarakat yang membuat fitnah tersebut.
Terlebih sosok yang difitnah adalah seorang wakil rakyat.
Media sosial, disebutkan dia, seharusnya dipergunakan secara bijak dan bukan untuk menyerang seseorang secara pribadi.
"Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu," ujarnya.
"Jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa," lanjut Mahpudin.
Beredarnya isu ini pun menambah panjang polemik yang terjadi di tubuh internal DPD Partai Golkar Indramayu pasca-pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X yang digelar pada 16 Juli 2020 lalu.
Musda itu menghasilkan Syaefudin sebagai ketua terpilih namun dianggap ilegal oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved