Video
VIDEO - Kukang Jawa Gigit Seorang Warga Akhirnya Ditangkap dan Diserahkan ke BBKSDA Jabar
Kukang jawa ini ternyata termasuk satwa dilindungi negara, oleh karena itu kami ingin ikut melestarikannya maka kami serahkan ke BBKSDA Jabar
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang sempat menggigit seorang warga dan ditangkap warga Kampung Tegal Wangi, RT 04/02 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kukang itu kemudian diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui Komunitas pencinta alam Kusukabumi dan Journalist Solidarity Sukabumi.
Penggagas Journalist Solidarity Sukabumi, Budiyanto, mengatakan satwa yang aktif pada malam hari ini (nocturnal) itu telah diserahkan kepada petugas BBKSDA Jabar Seksi Sukabumi dan PPSC.
"Karena dikhawatirkan ada hal tidak diinginkan, kami memilih menyerahkan langsung ke PPSC, terlebih lagi di sana juga ada petugas BBKSDA Jabar yang sedang ada pertemuan," katanya saat dihunungi melalui sambungan telepon, Rabu, (12/8/2020).
Penyerahan satwa dilindungi ini lanjut dia, sekaligus untuk meyakinkan warga yang menyerahkan kukang jawa, bahwa satwa dilindungi ini benar-benar diserahkan kepada yang berwenang yaitu lembaga konservasi khusus pusat penyelamatan satwa.
• Tak Ada Lagi Zona Merah, Presiden Jokowi Apresiasi Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar
• Daftar Harga Terbaru Hp Oppo Agustus 2020, Lengkap Mulai dari Oppo A1K, A92, Find X2 hingga Reno4
• Bacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Dilengkapi Kisah Pembuatan Naskah Proklamasi
"Kukang jawa ini ternyata termasuk satwa dilindungi negara, oleh karena itu kami ingin ikut melestarikannya maka kami serahkan ke BBKSDA Jabar," ucapnya
Sementara itu, Fungsional Pengendali Ekosistem (PEH) Hutan BBKSDA Jabar Bidang Bogor, Isep Mukti Wiharja mengatakan kukang jawa termasuk satwa dilindungi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Penyerahan satwa dilindungi dari warga baik sukarela maupun perkara harus melalui BBKSDA. Mekanismenya ada serah terima satwa dilindungi dari warga kepada negara melalui BBKSDA. Kemudian satwa itu akan dititip rawatkan ke lembaga konservasi khusus mitra kami BBKSDA, seperti PPSC ini," jelasnya
Ia menambahkan, selama di PPSC satwa dilindungi itu, akan menjalani beberapa tindakan, mulai pemeriksaan oleh dokter hewan dan tim medis, serta akan menjalani karantina untuk mengetahui perilaku satwa.
"Setelah mendapatkan kajian, satwa dilindungi ini ada tiga opsi yaitu bisa dilepasliarkan, tidak bisa dilepasliarkan dan opsi terakhir dimatikan bila memang mempunyai penyakit tidak bisa disembuhkan," katanya.
TONTON VIDEO DI SINI