Kader DPD Golkar Indramayu Laporkan Daniel Muttaqien Syafiudin Ke MKD DPRI, Ini yang Dipermasalahkan
Salah seorang Kader Partai Golkar, Mahpudin mengatakan, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai Anggota DPR RI.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Daniel Mutaqien Syafiuddin, Selasa (11/2/2020).
Dalam hal ini, diakui Mahpudin kasus tersebut juga tengah ditangani oleh pihak berwajib dalam perkara dugaan Tindak Pidana pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, ancaman pidananya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Ada dua orang yang kita laporkan, yaitu Daniel Muttaqin Syafiudin dan Hilal Hilmawan (Anggota DPRD Jabar) kepada Kepolisian Republik Indonesia Polres Indramayu, nomor : STBPL / B / 294 / VII / 2020 / SPKT I tanggal 25 Juli 2020," ujar dia.
Berita Terkait