Kader DPD Golkar Indramayu Laporkan Daniel Muttaqien Syafiudin Ke MKD DPRI, Ini yang Dipermasalahkan
Salah seorang Kader Partai Golkar, Mahpudin mengatakan, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai Anggota DPR RI.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kader DPD Partai Golkar Indramayu melaporkan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Daniel Muttaqin Syafiudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pelaporan tersebut dilakukan di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Salah seorang Kader Partai Golkar, Mahpudin mengatakan, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai Anggota DPR RI.
Menurut Mahpudin, Daniel Muttaqin Syafiudin dinilai sudah melakukan perbuatan premanisme dengan memimpin penyerangan dan berusaha menduduki hingga merusak sejumlah properti di DPD Partai Golkar Indramayu.
"Secara pribadi saya sebagai kader Partai Golkar dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu melaporkan perbuatan Daniel Muttaqin Syafiudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini dan sudah diterima dengan register nomor pengaduan 27," ujar dia kepada Tribuncirebon.com berdasarkan keterangan tertulis.
Mahpudin menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta berupa barang bukti yang ia miliki, Daniel Muttaqin Syafiudin sudah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Kode Etik Anggota DPR RI.
Yakni, Pasal 2 ayat (1) : Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Pasal 2 ayat (4) : Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pasal 3 ayat (1) : Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 3 ayat (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.
Dan terakhir Pasal 9 ayat (1) : Anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.
"Pasal pasal tersebut termuat dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI," ujarnya.
Mahpudin menjelaskan, tindakan tidak terpuji itu dilakukan Daniel Muttaqin Syafiudin yang merupakan Anggota Komisi V DPR RI itu pada Jumat (24/7/2020) lalu sekitar pukul 14.30-17.30 WIB.
Ia juga menyayangkan sikap arogan dan premanisme yang dilakukan Daniel Muttaqin dihadapan publik dengan membawa gerombolan pasukan dari ormas tertentu.